SOLOPOS.COM - Pelapak di dua platform e-commerce, yakni Tokopedia (kiri) dan Shopee (kanan), tampak menawarkan Gedung DPR, Rabu (7/10/2020). (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Setelah sempat ramai jadi perbincangan, aplikasi belanja dalam jaringan Shopee menghapus Gedung DPR dari daftar produk yang dijual di platform tersebut.

"Kami telah memastikan semua produk terkait dan toko yang menjual Gedung DPR di aplikasi Shopee yang tidak sesuai dengan standard ketentuan penjualan produk di aplikasi kami, dan akan ditindaklanjuti untuk segera diturunkan, Guna menjaga kenyamanan pengguna," kata Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Selain itu pihaknya meminta pengguna untuk melaporkan penjual (seller) dan produk yang meresahkan. Caranya melalui fitur pelaporan di aplikasi jual-beli tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

"Kami memiliki tim internal yang terdedikasi untuk melakukan pemantauan. Tim secara aktif dan rutin terhadap aktivitas dan produk-produk yang terjual di dalam aplikasi kami. Agar sesuai dengan regulasi, serta norma-norma sosial yang berlaku," kata Radityo.

Gedung DPR Dijual Rp10.000 di Shopee, Penjual: Daripada Cuma Nyusahin

Platform Shopee hari ini memuat setidaknya tiga hasil pencarian yang menjual Gedung DPR. Berdasarkan pantauan Antaranews.com, Gedung DPR di platform e-commerce tersebut  dijual mulai dari Rp10.000 hingga Rp99.000.

Sore ini, sudah tidak ada penjual yang memuat Gedung DPR di platform Shopee. Selain Shopee, ANTARA juga menemukan Gedung DPR sempat dijual di Tokopedia, seharga Rp1.000.

Rangkul 57 Elemen Masyarakat, Polsek Laweyan Solo Luncurkan Tim Tindak Covid-19

Bentuk Kekecewaan

Perwakilan Tokopedia mengatakan mereka sedang mengatasi laporan tersebut. Hasil pencarian sore ini, Gedung DPR juga sudah tidak ditemukan di Tokopedia.

Diduga, iklan tersebut dibuat sebagai bentuk kekecewaan masyarakat akan keputusan DPR yang mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Para wakil rakyat ini justru tidak mendengar aspirasi rakyat yang sebagian besar menolak UU tersebut.

Anggota DPRD Jateng Asal Sragen Mukafi Fadli Positif Corona

Pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan oleh pemerintah dan DPR RI sejak awal disikapi secara kritis oleh organisasi-organisasi buruh. Mereka menolak pengesahan Omnibus Law yang bakal memangkas hak para pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya