Solopos.com, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra segera dibawa ke Indonesia. Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu diterbangkan dari Malaysia.
"Mengarah ke Indonesia. Sudah mau take off dari Malaysia," ujar Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, kepada Detikcom, Kamis (30/7/2020).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sigit belum memberikan keterangan lebih lanjut. Djoko Tjandra memang membuat geger beberapa waktu terakhir karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa lantaran bantuan sejumlah pihak.
Wow, Jokowi Kurban Sapi Seberat 1 Ton ke Masjid Istiqlal
Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta. Namun pria berjulukan Joker itu kabur keluar negeri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, sebagai tersangka. Anita Kolopaking diduga membantu pelarian daftar pencarian orang (DPO) dan menghalang-halangi tim penyidik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengemukakan tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pengacara Anita Kolopaking jadi tersangka. Terutama setelah melakukan gelar (ekspose) perkara yang dihadiri oleh berbagai unsur seperti Kejaksaan dan penyidik Bareskrim.
Catat, Ini Syarat Lowongan Pegawai Kementerian Luar Negeri
"Tim penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka," tuturnya, Kamis (37/7/2020) malam.
Kendati demikian, menurut Argo, Anita Kolopaking belum ditahan meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Alasannya, kata Argo, ditahan atau tidak, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Itu kewenangan penyidik ya, kita lihat nanti," kata Argo.