SOLOPOS.COM - Polda Metro menangkap sindikat pengedar dolar AS palsu senilai Rp78 miliar. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Sindikat pengedar uang dolar AS palsu ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sindikat yang terdiri atas empat orang ini telah beraksi sejak 2018.

Keempat pelaku tersebut berinisial SUL, 57;  IS, 49; HS, 50; dan AD, 47. Selama tiga tahun beraksi, para pelaku telah mencetak USD540.000 atau setara dengan Rp78 miliar. "Total kalau dirupiahkan selama tiga tahun lebih bermain sejak 2018 lalu, pengakuan awal ini sebanyak USD540.000 (pecahan) lembar yang 100 dolar. Kalau dirupiahkan 77 hingga 78 miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Penangkapan keempat tersangka itu dilakukan sejak 13 Februari 2021 di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Polisi menyita 1.000 dolar AS palsu pecahan USD100 dari para pelaku.

Baca juga: Patok Tarif Rp500.000, Segini Jatah Muncikari Prostitusi Anak di Solo

Yusri mengungkap kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap tersangka SUL. Dari penangkapan SUL , polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya masing-masing di Banten dan Bogor.

15.000 Lembar/Bulan

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mengaku bahwa tersangka HS merupakan otak dari jaringan pengedar uang palsu ini. HS juga disebut sebagai pemodal. "HS ini dia yang mencetak uang palsu dan juga penjual dan merangkap sebagai pemodal, jadi otaknya karena ini pengakuan HS sudah tiga tahun," imbuh Yusri.

dolar palsu
Barang bukti uang palsu yang disita polisi. (detik.com)

Sindikat tersebut diketahui sanggup mengedarkan 15.000 lembar dolar palsu pecahan USD100 tiap bulan. 1.000 lembar dolar AS palsu dijual Rp7 juta.

Baca juga: Heboh Pemenggalan Guru di Prancis Karena Kebohongan Murid, Begini Kronologinya

"Jadi setiap sebulan dia bisa mengedarkan 15.000 lembar berarti 15.000 dikali 100 dollar berarti USD1,5 juta yang per seribunya dia jual Rp7 juta rupiah. Modal perseribu ini cuma Rp300.000, mulai kertas, tinta dan barang-barang lainnya," ungkap Yusri.

Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya