SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA-Siswa kelas XII SMAN 1 Sembalun, Nusa Tenggara Barat (NTB), Aldi Irfan, yang tidak diluluskan karena kritis terhadap kepala sekolah akhirnya bisa mendapatkan ijazah lulus. Keputusan ini dikeluarkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi NTB.

“Keputusan lulus dikeluarkan LPMP Provinsi,” kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, sebagaimana dikutip dari Detik.com , Jumat (24/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan ini diambil setelah dewan guru melakukan rapat untuk meninjau ulang penetapan ketidaklulusan Aldi. Rapat itu digelar hari ini yang selanjutnya memutuskan Aldi lulus.

Aldi jadi perhatian publik saat tidak lulus pada pengumuman hasil UNBK. Alasannya, Aldi dianggap kritis terhadap kepala sekolah. Padahal sebagai pengurus OSIS, dia memperjuangkan teman-temannya.

Sedianya, pada Sabtu (25/5/2019) pukul 10.00 waktu setempat akan diserahkan pengumuman kelulusan Aldi kepada orang tuanya. Acara tersebut turut mengundang tokoh masyarakat, babinsa, Dinas Pendidikan, LPMP, Inspektorat, dan Ombudsman.

Keputusan ini diambil agar masalah tidak berlarut. Namun, ditekankan, kepala sekolah meminta dukungan kepada masyarakat untuk memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa keputusan untuk tidak meluluskan Aldi untuk pembinaan kepada anak-anak secara umum. Sebab, anak-anak di daerah tersebut secara umum kurang punya kepedulian terhadap pendidikan dan ketertiban.

Dimintai konfirmasi terpisah, komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menceritakan hasil pengawasan yang dilakukan di Sembalun. Retno bertemu dengan rekan dan guru Aldi serta juga melakukan rapat bersama beberapa pihak.

“Dia itu positif anaknya. Lagian dia protes bukan untuk dirinya tapi untuk menyuarakan orang lain. Tapi itu dianggap kurang ajar karena dia kalau berdebat memang dilayani, jadi seperti dianggap membangkang, melawan. Jadi ada persepsi yang beda,” kata Retno.

Retno juga sempat mengecek dokumen akademik Aldi. Hasilnya, nilai-nilai Aldi selama enam semester selalu baik. Sehingga tidak mungkin Aldi tidak lulus.

“Diakui pihak sekolah bahwa dasar ketidaklulusan yang digunakan adalah Januari-Maret 2019,” tuturnya.

Dalam periode tersebut, Aldi dianggap melakukan tiga pelanggaran utama sehingga membuatnya tak lulus. Namun, pihak sekolah tidak dapat menunjukkan kepada KPAI dokumen tertulis yang jadi bukti sekolah melakukan pembinaan terhadap Aldi.

“Al kerap memakai jaket di kelas [saat musim hujan antara Januari-Maret 2019]; Al kerap terlambat tiba di sekolah [banyak siswa yang terlambat juga karena pada Februari-Maret ada perbaikan dan pelebaran jalan pascalongsor dan gempa], dan Al mengkritisi kebijakan sekolah melalui media sosial pada 16 Januari 2019,” beber Retno.

Dalam periode tiga bulan itu, Aldi mendapatkan nilai sikap “kurang”. Namun, ternyata nilai tersebut adalah hasil intervensi dari kepala sekolah kepada Aldi. “Yang mengejutkan, para guru mengaku bahwa mereka ditekan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum atas perintah Kepala Sekolah untuk memberikan penilaian sikap C khusus untuk AL. Walaupun lima guru honorer tersebut menolak meski diancam akan dipecat saat tahun ajaran baru, begitupun dua guru PNS juga menolak meski ada ancaman yang berbeda untuk mereka [terkait sertifikasi dan pengajuan kenaikan pangkat],” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya