SOLOPOS.COM - Lima anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Antara-Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengakui bahwa revisi Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang KPK justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Iya kita semua sudah tahu, revisi UU KPK itu cenderung lemahkan KPK. Oleh karena itu publik harus mengawasi," kata Syamsuddin di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Dia berharap jangan sampai pelemahan dengan terbitnya UU No 19/2019 tentang perubahan UU No 30/2002 itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi.

Untuk itu, dirinya dan empat anggota Dewan Pengawas KPK lainnya bertugas untuk menahan laju pelemahan lembaga antirasuah.

Ekspedisi Mudik 2024

27 Tahun Mengurung Diri di Rumah, Perempuan Ini Ditemukan Mirip Genderuwo

"Nah melalui kewenangan dan tugas yang dimiliki Dewas itu kami berusaha menahan laju pelemahan KPK. Menahan laju pelemahan KPK," ucap Syamasuddin.

Biar Bisa Capai Orgasme, Ini Cara Stimulasi Payudara Wanita

Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode

Syamsuddin memaparkan tugas Dewas KPK tertera dalam UU No 19/2019.

Pertama, melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK.

Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!

Kedua, memberi izin atau tidak memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Heboh Virus Corona, Kenali Gejalanya & Pahami Pencegahannya!

Kematian Kobe Bryant Sudah Diprediksi Sejak 2012

"Ketiga menyusun kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK. Keempat menerima pengaduan publik mengenai kode etik . Kelima, menegakkan kode etik. Keenam mengevaluasi pimpinan dan pegawai KPK," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya