SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA-Salah satu anggota DPRD DIY Setya Wibowo alias Bowo Gaplek divonis bebas, Senin (4/2/2013). Selain Bowo, Pengadilan Negeri Kota Jogja juga membebaskan terdakwa lainnya, Dalwanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Muh Nurzaman mengatakan, berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan keduanya dinyatakan tidak bersalah.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum berupa Pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian, Pasal 335 ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, serta Pasal 404 ayat 1 dan 4 tentang Perbuatan Merugikan Pemiutang, tidak terbukti.

Sebaliknya, majelis hakim justru menilai saksi pelapor bertindak tidak baik untuk menyelesaikan persoalan piutang tersebut kepada terdakwa.

“Sesuai fakta di persidangan, tidak diketemukan satu alat bukti kedua terdakwa melakukan tindakan pidana. Unsur pencurian yang diajukan dalam persidangan tidak ada. Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan, terdakwa Dalwanto dan terdakwa Setyo Wibowo, tidak bersalah dan diputus bebas,” kata Nurzaman.

Selain membebaskan keduanya, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk memulihkan nama baik keduanya. Majelis hakim juga membebaskan kedua terdakwa dari tahanan kota. Bahkan, JPU juga diperintahkan untuk mengembalikan mobil jaminan hutang-piutang tersebut kepada pemiliknya, Wiwik Widyastuti.

Sebagaimana diketahui, Bowo Gaplek dan Dalwanto diperkarakan karena diduga telah melakukan penggelapan mobil Honda CRV milik Johnson pada Juli 2011. Kasus itu mulai diperkarakan awal Mei 2012 lalu. Kedua terdakwa menjadi tahanan kota sejak 18 Juni sampai 7 Juli 2012 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya