SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, yakni bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/8/2022), pukul 13.56 WIB.

“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 [Senin], klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan. Hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan [Agung] maupun di aparat hukum yang lain,” kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juniver juga menegaskan bahwa kliennya tidak kabur. “Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur. Itu tidak benar. Kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” ujarnya.

Surya Darmadi datang dari Taipei Taiwan dan tiba di Indonesia, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Surya Darmadi menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Pemilik Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Baca Juga : Ini Daftar 23 Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi yang Disita Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Pertama, surat panggilan itu dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kedua, surat panggilan dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R. A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence.

Selain itu, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

Baca Juga : Update Korupsi Duta Palma, Kejagung Periksa Adik & Anak Surya Darmadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya