Jakarta [SPFM], Mulai pekan depan, setiap anggota DPR akan memiliki akun e-mail resmi dengan domain @dpr.go.id. Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung di Gedung DPR RI Rabu (11/5) mengatakan, pekan depan akun tersebut akan segera dibagikan kepada masing-masing anggota, sehingga tidak ada alasan bagi anggota dewan tidak memiliki akun email pribadi dalam domain DPR yang dikelola DPR.
Setelah dibagikan, setiap anggota wajib mencantumkan alamat email resmi tersebut di kartu namanya masing-masing. Namun, anggota diberi keleluasaan untuk tetap atau tidak mencantumkan email pribadi dengan domain umum lainnya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Selain alamat email resmi, anggota dewan juga diwajibkan mencantumkan nomor ponsel dan juga nomor telepon komisi yang bersangkutan didalam kartu namanya. Mengenai anggaran penyiapannya, Pramono mengaku belum mengetahuinya. [kcm/tna]