SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah jabatan PNS (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 76 honorer kategori 2 (K2).

Simbolisasi penyerahan, diberikan langsung oleh Bupati Gunungkidul Badingah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Selasa (30/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul Sigit Purwanto mengatakan, pengangkatan pegawai honorer sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebab, dalam Peraturan Pemerintah No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS telah mengatur pengangkatan tersebut.

“Tidak serta merta seluruh honorer K2 mendapatkan SK tersebut. Pasalnya, surat diberikan kepada honorer yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan sejak awal,” kata dia kepada wartawan, Selasa (30/9/2013).

Dia menjelaskan, dalam PP tersebut, syarat untuk mendapatkan SK pengangkatan, pegawai mulai bekerja di jajaran Pemkab Gunungkidul sejak 2005 lalu. Persyaratan lainnya, pegawai yang diangkat maksimal berusia 46 tahun.

“Tak hanya itu, pegawai yang mendapatkan SK harus lulus tes yang telah dipersiapkan,” tuturnya.

Lebih jauh Sigit mengatkan, tes yang harus diikuti 76 tenaga honorer antara lain test kompetensi dasar (TKD) dan test kompetensi bidang (TKB).

Harapannya dengan tes tersebut, semua aparatur negara memiliki kompetensi, sehingga dapat bekerja dengan dengan maksimal, sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Meksi telah mendapatkan SK pengangkatan, tidak langsung diangkat menjadi PNS. Sebab, mereka harus melewati masa uji coba selama dua tahun. Kami juga tidak segan-segan memberhentikan mereka bila kedapatan memiliki kinerja buruk,” tegas Sigit.

Dia menambahkan, tenaga honorer yang mendapatkan SK pengangkatan terdiri dari beberapa golongan. Rinciannya, Golongan satu ada dua orang, Golongan dua terdapat 34 orang yang diangkat. Sementara, 40 orang lainnya merupakan penerima SK CPNS golongan tiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya