SOLOPOS.COM - Demo menuntut proses hukum Plt Bupati Bengkalis, Muhammad yang menyandang tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar beberapa waktu lalu.(Antaranews.com)

Solopos.com, PEKANBARU -- Setelah sempat buron, Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menangkap dan menahan Plt Bupati Bengkalis Muhammad.

Plt Bupati Bengkalis tersebut ditetapkan sebagai buronan kasus korupsi sejak Mei 2020 lalu. Terkait kasus korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi di Pekanbaru, mengatakan Muhammad ditangkap pada Jumat (7/8/2020).

"Buronan (Muhammad) kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau," kata dia dilansir Antaranews.com, Senin (10/8/2020).

Anji Datangi Polda Metro, Diperiksa Terkait 'Obat Covid-19'

Dia mengatakan sebelum ditangkap, Muhammad lari dan bersembunyi hingga ke beberapa kota dan provinsi.

Dia berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Berdasarkan catatan, pada awal pelarian Muhammad tercatat masih menjabat sebagai Plt Bupati. Dia jadi plt seusai Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK dalam perkara dugaan gratifikasi.

Muncul Figur Baru, Wanita Ini Siap Lawan Gibran di Pilkada Solo

Jadi DPO

Hingga kemudian, sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya. Hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Sdr BUSTAMI HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

Perjalanan kasusnya sejak awal 2020 ini. Penyidik Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 Februari 2020, namun Muhammad tidak hadir.

Panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan. Tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya.

Demi Bisa Belajar Daring, Siswa MTS di Grobogan Jadi Kuli Bangunan

Namun, kata Andri, usai penundaan dikabulkan, tersangka juga tidak pernah hadir pada pemeriksaan selanjutnya. Setelah dicek di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi, tersangka Muhammad telah melarikan diri.

Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan. Dasar penetapan DPO, kata Andri, Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya