SOLOPOS.COM - Suyono, tersangka mutilasi Rohmadi, warga Solo. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJOPolisi berhasil mengungkap kasus mutilasi dengan korban Rohmadi alias Madun, 50, warga Keprabon Wetan, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Tepat pada, Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB aparat kepolisian menangkap tersangka yang tak lain rekan kerja korban, yakni Suyono alias Yono, 50, di Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun, sampai hari ini, Rabu (31/5/2023), Polisi belum mengungkap kabar cinta segitiga yang sebelumnya jadi salah satu motif pembunuhan sadis tersebut.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, turun langsung memimpin gelar kasus mutilasi di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Irjen Pol Luthfi menyebut fakta adanya cinta segitiga antara pelaku Suyono, 50, dengan korban, Rohmadi alias Madun, 51. Hanya, Kapolda tidak mau menjelaskan lebih jauh soal cinta segitiga tersebut dengan alasan masih dalam proses penyidikan.

Motif cinta segitiga tersebut bisa jadi yang melandasi pelaku begitu menaruh dendam terhadap korban sehingga tega menghabisi nyawa rekannya sendiri bahkan memotong-motong jasadnya.

Sehari setelah membunuh korban, yakni Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku sempat berencana melarikan diri ke Sumatera. Suyono mendatangi rumah anaknya untuk pamit dengan alasan hendak mencari pekerjaan.

Alasan Dendam

Seperti diketahui, Kapolda mengatakan Suyono menghabisi nyawa Rohmadi, warga Keprabon, Banjarsari, Solo, lantaran telah memendam dendam yang cukup lama. Keduanya merupakan rekan kerja yang bertugas menjaga gudang salah satu toko mebel.

Kronologi terungkapnya kasus mutilasi ini berawal dari pelaku yang merupakan rekan kerja korban di toko mebel di Ngasinan, Kwarasan, grogol, Sukoharjo.

Ia berniat menghabisi nyawa korban karena merasa jengkel alias dendam sejak lama dan timbul niat menguasai barang milik korban.

Hal itu dimulai pada Rabu (17/5/2023) pukul 22.30 WIB. Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 cm dengan diamater 5 cm yang berada di dalam kamar.

Kamis (18/5/2023) pukul 07.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk mengambil plastik bear yang biasa digunakan untuk tempat pakaian laundry. Nantinya, plastik ini menjadi sarana membungkus mayat korban.

Tepat Jumat, (19/5/2023) pukul 01.00 WIB, pelaku menjalankan aksinya membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak tiga kali.

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian dengan menggunakan pisau sepanjang 30 cm. Hal itu dilakukan guna memudahkan membuang mayat korban.

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah. Pelaku membuang plastik berisi pakaian dan potongan ke beberapa tempat.

“Pengungkapan perkara dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Selasa (30/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya