SOLOPOS.COM - Capture video animasi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. (Youtube/Polri TV Radio)

Solopos.com, JAKARTA – Sebelum ditembak mati, senjata api Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilucuti lebih dulu oleh rekannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kondisi tak bersenjata, Brigadir J ditembak empat kali oleh Bharada E sebelum akhirnya diakhiri dengan tembakan Sambo di bagian kepala bagian belakang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tembakan terakhir dari Sambo saat Brigadir J bergerak-gerak meregang nyawa itu membuat nyawa sang ajudan melayang.

“Terdakwa (Ferdy Sambo) menanyakan kepada Bharada E apakah senjata Brigadir J sudah dilucuti dan dijawab sudah. Terdakwa meminta korban Brigadir J dipanggil masuk,” ujar jaksa penuntut umum, Syahnan Tanjung saat membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube tvOneNews.

Baca Juga: Sambo Janjikan Uang Rp1 Miliar dan HP Iphone3 untuk Bharada E Bunuh Brigadir J

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Terdakwa Kuat Ma’ruf berjalan ke luar rumah untuk memanggil Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)

Saat itu ia bertemu Bripka Ricky Rizal yang lantas meminta kepada Ricky untuk memanggil Brigadir J.

Baca Juga: Kejam! Sambo Menembak saat Brigadir J dalam Keadaan Sekaratul Maut

Tak tahu nyawanya dalam bahaya, Brigadir J yang saat itu berada di taman depan rumah Ferdy Sambo lantas masuk diikuti Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky.

Mereka menuju ke ruang tengah di mana saat itu sudah ada Ferdy Sambo dan Bharada E di sisi kanannya.

Dengan raut muka marah, Ferdy Sambo sempat menanyakan kepada Brigadir J tentang perbuatannya kepada Putri Candrawathi saat berada di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Usai Tangani Kasus Sambo, Dirtipidum Bareskrim Promosi sebagai Kapolda Kalsel

Pertanyaan Sambo itu dijawab Brigadir J dengan menyatakan dirinya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Bantahan Brigadir J itu kian membuat marah Ferdy Sambo. Ia lantas memerintahkan kepada Bharada E agar menembak Brigadir J.

“Woy…!Kau tembak…!Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!,” kata JPU lainnya, Sugeng Hariadi mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E.

Baca Juga: Febri Diansyah: Sambo Perintahkan Hajar Brigadir J, Bharada E Malah Menembak

Perintah jenderal bintang dua Polri itu langsung dilaksanakan oleh Bharada E, polisi muda yang baru bertugas beberapa tahun.

Menurut jaksa, Bharada E memuntahkan empat tembakan yang mengenai tubuh Brigadir J. Bintara Polri yang sudah dua tahun menjadi ajudan Ferdy Sambo itu pun jatuh tersungkur.

Tubuhnya masih bergerak-gerak sebagai tanda sekaratul maut.

Baca Juga: Febri Diansyah: Sambo Perintahkan Hajar Brigadir J, Bharada E Malah Menembak

Ferdy Sambo lantas membidikkan pistolnya ke kepala bagian belakang Brigadir J, mengakhiri hidup polisi berusia 27 tahun yang sedang mempersiapkan pernikahan dengan sang kekasih, Vera Hutabarat tersebut.

“Terdakwa menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata Sugeng Hariadi.

Atas tindakannya tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati.



Baca Juga: Kapolri: Tak Ada Ampun, Polisi Terlibat Narkoba dan Judi Kami Sikat!

“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SIK, MH tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan yaitu pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya