SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Memegang status sebagai produsen teh celup pertama di Indonesia, Sariwangi akhirnya pailit. Proses pailit PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (AEA) sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2016 lalu.

Hakim yang memutuskan Sariwangi pailit, Selasa (16/10/2018), lalu di meja persidangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hakim menilai Sariwangi lalai menjalankan kewajiban dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sariwangi punya tagihan utang Rp 1,05 triliun. Sariwangi pailit memiliki utang kepada Bank ICBC Indonesia sebesar 20 juta dolar AS.

Sejarah

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan profil perusahaan dan berbagai referensi, PT Sariwangi AEA didirikan pada 1962 lalu. Awalnya, perusahaan ini beroperasi di bidang perdagangan teh. Namun, Sariwangi kemudian bertransformasi menjadi produsen teh, mulai dari produksi teh sendiri, pencampuran, hingga pengemasan.

Pada akhir 1980-an, Sariwangi membuat inovasi berupa konsep kantong teh. Konsep baru tersebut kemudian diperkenalkan sebagai teh celup sehingga Sariwangi dikenal sebagai produsen teh celup pertama di Indonesia. Inovasi itu membuat Sariwangi dilirik oleh Unilever Indonesia dan resmi diakuisisi pada 1989.

Perusahaan ini terus berekspansi dengan berbagai target pengembangan. Mereka mampu memproduksi 46.000 ton teh pertahun dengn kapasitas produksi hingga 8 miliar teh celup. Mereka juga merambah pasar di berbagai negara seperti Rusia, Timur Tengah, Eropa Timur, Amerika, Australia, dan Laut Pasifik Selatan.

Namun, perusahaan ini memiliki tersangkut beban utang hingga puluhan juta dolar AS dari anak perusahaannya, PT MP Indorub Sumber Wadung, yang sedang mengembangkan usaha perkebunan.

Restrukturisasi Utang

PT Sariwangi Agricultural Estate Agency  dinyatakan dalam PKPU sejak 19 Mei 2015. Saat itu, Sariwangi hanya merupakan penjamin atas pinjaman dari anak usahanya PT MP Indorub Sumber Wadung.

MP Indorub dan Sariwangi didesak untuk merestrukturisasi utangnya oleh PT Bank Commonwealth terkait fasilitas kredit dengan total US$11,23 juta yang dipergunakan guna pengembangan usaha perkebunan.

Proses restrukturisasi tersebut dinyatakan berakhir pada 22 September 2015. Ketua majelis hakim Mas’ud telah menyatakan sah dan mengkikat secara hukum perjanjian perdamaian yang ditandatangani Presiden Direktur Sariwangi Andrew T. Supit dan Direktur MP Indorub Tating Koswara.

Sariwangi memiliki tagihan tetap mencapai Rp1,05 triliun. Pemerinciannya, tagihan lima kreditur separatis Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren Rp334,18 miliar, dan satu kreditur preferen Rp1,21 miliar.

Adapun, MP Indorub memiliki tagihan sebanyak Rp35,71 miliar. Tagihan dari kreditur separatis mencapai Rp31,5 miliar, 19 kreditur konkuren Rp3,28 miliar, dan kreditur preferen Rp922,81 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya