SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Calon legislator (caleg) DPRD Wonogiri dari Partai Gerindra, Lambang Purnomo, divonis 1,5 bulan penjara dalam kasus money politics atau politik uang.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri terhadap caleg nomor urut 8 daerah pemilihan (dapil) I itu dalam sidang, Selasa (28/5/2019). Caleg petahana itu menerima putusan meski pengacaranya menduga Lambang adalah korban rencana tertentu dari pihak yang ingin menjatuhkannya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Majelis hakim dalam kasus ini terdiri atas M. Istiadi sebagai ketua, Ni Kadek Ayu Ismadewi, dan Anita Zulfiani, keduanya anggota, di Ruang Sidang Cakra PN, Selasa siang. Hakim juga mewajibkan Lambang membayar denda senilai Rp6 juta subsider sebulan kurungan.

Putusan pidana penjara itu hanya separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Lambang dengan pidana tiga bulan penjara. Sementara denda yang dikenakan hakim sama dengan tuntutan JPU.

Hakim menilai tindakan Lambang yang memberi uang kepada peserta sosialisasi Pemilihan Legislatif 2019 di salah satu rumah warga di Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, 7 April lalu, mememuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Dakwaan itu yakni, Pasal 523 ayat (1) junkto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Oleh karena itu hakim berpandangan perbuatan Lambang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan Pemilu.

“Demikian terdakwa, putusannya adalah satu bulan 15 hari [penjara]. Terdakwa silakan konsultasi dahulu dengan pengacara untuk selanjutnya menyatakan sikap,” kata ketua majelis hakim, M. Istiadi.

Lambang menyatakan menerima putusan itu, sedangkan JPU yang terdiri atas Bagyo Mulyono dan Beny pikir-pikir. JPU memiliki waktu tiga hari kerja untuk menyatakan sikap.

Bagyo yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, kepada Solopos.com, menyampaikan akan meminta petunjuk pimpinannya terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap. Dia masih punya waktu 29, 31 Mei, dan 10 Juni untuk berkoordinasi.

JPU akan menyatakan sikap paling lambat 10 Juni mendatang. Bagyo menjelaskan eksekusi terhadap Lambang dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dia memastikan secepatnya mengeksekusi Lambang jika ke depan menyatakan menerima putusan. Apabila JPU banding, eksekusi menunggu hingga putusan inkracht terlebih dahulu.

“Selama belum inkracht, terdakwa belum dapat dieksekusi untuk menjalani hukuman. Kami berpikir positif saja terdakwa akan kooperatif [tidak melarikan diri]. Kami punya tim yang akan selalu memantau keberadaannya,” kata Bagyo.

Terpisah, kepada Solopos.com, Lambang mengaku memilih menerima putusan karena ingin segera menjalani hukuman agar masalah itu cepat selesai. Pengacaranya, Leonardus Agus Riyanto, mengaku curiga ada pihak yang ingin menjatuhkan Lambang.

Kecurigannya muncul karena berdasar fakta persidangan salah satu saksi mengaku mengetahui Lambang berencana memberi uang kepada peserta pemilu. Padahal, pihak yang mengetahui akan ada penyerahan uang hanya Lambang dan rekannya, Sarjono.

Sarjono saat diperiksa di persidangan di bawah sumpah menyatakan tidak pernah memberi tahu siapa pun. Adanya peserta sosialisasi yang memvideo kegiatan, memperkuat kecurigaan Leo.

“Pertanyaannya, kalau tahu sejak sebelumnya, mengapa tidak dicegah. Kalau niatnya baiknya harusnya mencegah agar Lambang tidak melakukannya. Tapi ini justru membiarkannya. Saya sudah tahu siapa di balik semua ini,” ucap Leo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya