SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Polres Karanganyar menjanjikan pelimpahan kasus dugaan korupsi dana alokasi (DAK) 2007 yang merugikan negara Rp 560 juta bulan Juni ini. Hal itu menyusul tuntasnya pemeriksaan 41 Kepala-kepala SD penerima bantuan.

Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, menyatakan Polisi tidak memerlukan pemeriksaan saksi-saksi lain terkait kasus tersebut. Keterangan dan bukti-bukti yang dimiliki penyidik sejauh ini dinilai telah mencukupi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Akhir Juni akan kami limpahkan. Sekarang masih proses melengkapi beberapa kekurangan. Tetapi yang jelas tidak perlu saksi tambahan lagi di luar ke-41 kepala sekolah itu,” ungkapnya ditemui Espos dalam sebuah kesempatan di Mapolres Karanganyar, Selasa (1/6).

Djoko menjelaskan, setelah diterbitkannya hasil audit tahap dua Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, pihaknya langsung menindaklanjuti perkara itu untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan lanjutan hanya dilakukan terhadap 41 dari 62 kepala SD penerima DAK 2007 karena 21 di antaranya telah lebih dulu dimintai keterangan.

Demikian halnya dengan saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui seputar pelaksanaan proyek dimaksud. Mereka sudah lebih dulu diperiksa dan dimintai keterangan mengenai kasus DAK 2007. Seperti diketahui, Polres Karanganyar sebelumnya telah melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, namun dikembalikan karena masih harus dilengkapi lagi.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya