SOLOPOS.COM - Pekerja melakukan proses penyelidikan tanah di wilayah Desa Keprabon, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Minggu (20/9/2020). Penyelidikan tanah itu untuk rencana pembangunan jalan tol Solo-Jogja-Kulonprogo.(Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Tahapan penetapan ganti kerugian lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja terus bergulir. Pemilik lahan terdampak tol di enam desa di Klaten ditargetkan mulai menerima uang ganti rugi pada akhir Desember 2020 ini.

Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengatakan musyawarah penetapan ganti kerugian kepada pemilik lahan terdampak jalan tol sudah digelar di enam desa. Keenam desa itu yakni Desa Kahuman, Sidoharjo, Polan, dan Kapungan di Kecamatan Polanharjo serta Desa Mendak dan Sidomulyo, Kecamatan Delanggu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Waspada Jika Kamu Sering Ngorok dan Leher Seperti Tercekik Saat Tidur

“Rencana enam desa yang sudah dimusyawarahkan itu, insyaallah kalau tidak ada kendala administrasi, akhir Desember ini [warga terdampak] sudah menerima [uang ganti kerugian]. Nanti yang pertama di Desa Kahuman,” kata Sulistiyono saat ditemui wartawan di Pemkab Klaten, Jumat (11/12/2020).

Selama proses musyawarah di enam desa tersebut, BPN menyatakan secara umum tak ada kendala. Kendala yang ada mayoritas pada masalah kelengkapan berkas administrasi.

“Kami sudah mengajukan ke LMAN dan dari LMAN dilakukan verifikasi. Nanti kalau ada kekurangan ya contohnya seperti KTP kurang jelas, sertifikat beda nama dengan KTP seperti itu perlu kelengkapan surat beda nama untuk disertakan,” kata Sulistiyono.

Sulistiyono kembali mengatakan pemilik lahan terdampak jalan tol di enam desa tersebut relatif kondusif dan menerima hasil penghitungan nilai ganti kerugian oleh tim appraisal independen. Hingga Jumat, dia menjelaskan belum ada warga terdampak jalan tol yang mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran tidak menerima nilai ganti kerugian.

“Di Kapungan memang ada yang sedikit miss karena ada yang menuntut harga tinggi sekali. Akhirnya setelah mendapatkan pemberitahuan [nilai ganti kerugian], diberi waktu sampai tiga hari untuk menyatakan setuju atau tidak,” kata Sulistiyono.

Berlanjut

Sulistiyono menjelaskan saat ini proses penetapan uang ganti rugi jalan tol berlanjut ke empat desa lainnya yakni Desa Kranggan, Keprabon, dan Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo serta Desa Kuncen, Kecamatan Ceper. Pada pekan ini mulai ada proses verifikasi data dengan mengumumkan hasil identifikasi dan inventarisasi lahan terdampak jalan tol di keempat desa tersebut.

"Hasil identifikasi dan inventarisasi kemarin sudah diumumkan. Kalau nanti ada masyarakat yang komplain dari pengukuran atau inventarisasi seperti pemasangan tanda batas, bisa dibenahi sepanjang nanti dalam pemasangan tanda batas memang kurang pas,” kata dia.

Pemkab Wonogiri Ingin Tempat Piknik Ditutup Lagi, Pengelola Wisata Keberatan

Setelah proses verifikasi data rampung, pemilik lahan terdampak jalan tol diundang untuk mengikuti proses musyawarah penetapan ganti kerugian. Diperkirakan musyawarah penetapan ganti kerugian di empat desa itu digelar pertengahan Januari 2021 mendatang.

Sulistiyono mengatakan penyerahan ganti kerugian lahan terdampak tol Solo-Jogja di Klaten pada 2020 melebihi target. “Klaten ditarget tahun ini untuk penyerahan ganti kerugian sekitar 300 bidang. Tetapi ini melebihi target ada sekitar 437 bidang. Jadi untuk tahun anggaran ini, Klaten dianggarkan sekitar Rp350 miliar [uang ganti kerugian], ini anggaran kerugiannya hampir Rp407 miliar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya