SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Departemen Perhubungan menargetkan aturan yang mewajibkan produsen sepeda motor untuk memberikan dua helm bersertifikat standar nasional Indonesia (SNI) kepada setiap pembeli secara cuma-cuma akan rampung pada akhir 2009.

Peraturan Pemerintah itu paling lambat selesai setahun sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan keluar 22 Juni lalu. “Tidak harus sampai setahun, PP itu sudah bisa keluar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Soeroyo Alimoeso, di Jakarta, Jumat (10/7).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Sehingga, ia melanjutkan, jeda waktu sampai aturan keluar akan dijadikan masa sosialisasi helm yang masuk kategori bersertifikat SNI.

“Termasuk untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi sepeda motor,” ujar soeroyo.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, pentingnya pemberian dua helm ini terkait dengan penerapan keamanan dan keselamatan terhadap pengguna jalan. Pasalnya, setiap sepeda motor telah diasumsikan digunakan oleh dua orang.

Hanya Departemen Perhubungan memberikan kesempatan kepada seluruh produsen sepeda motor untuk menghitung kembali biaya investasi yang dibutuhkan terkait dengan kewajiban pemberian dua helm ini.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berencana mengefektifkan pemberian dua helm standar gratis sebelum masa angkutan Lebaran dimulai.

“Jadi, nanti pengemudi dan penumpang dibelakang harus menggunakan helm standar,” kata dia.

Saat ini helm yang diberikan oleh produsen sepeda motor kepada pembeli hanya satu buah. Itu pun berupa helm yang belum sesuai dengan SNI.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal juga menyampaikan imbauan senada kepada Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) untuk memberkan dua helm SNI secara gratis.

Imbauan itu sebagai bentuk implementasi salah satu pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang menyebutkan, pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI sebagai perlengkapan berkendara.

“Pelanggarnya diancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” kata Jusman.

Berkaitan dengan pelaksanaan UU tersebut, Departemen Perindustrian bersama Laboratorium Uji tengah mempersiapkan pemberlakuan SNI pada helm secara wajib. Selanjutnya, Departemen Perhubungan, Departemen Perdagangan, Bea Cukai, dan Kepolisian, tengah menyiapkan pasar bagi ketersediaan helm SNI.

Tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya