SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta–Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung minta pasangan capres dan cawapres menghormati hasil penghitungan suara KPU yang memenangkan  SBY-Boediono dalam pemilu presiden 8 Juli 2009.

“Pasangan capres dan cawapres lain perlu menghormati pilihan rakyat yang telah ditetapkan melalui keputusan KPU,” kata Akbar usai menghadiri sidang terbuka promosi doktor mantan Kepala BIN AM Hendropriyono, di Yogyakarta, Sabtu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia, jika pasangan capres dan cawapres yang kalah punya  catatan mengenai proses pemilu presiden, misalnya terjadi pelanggaran,  catatan tersebut masuk  ranah hukum dan harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, katanya, apa pun keputusan hukum tersebut tidak akan mengurangi keabsahan hasil  penghitungan suara KPU. “Pasangan yang lain saat ini bisa mengucapkan selamat kepada SBY dan Boediono,” katanya.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU, pasangan SBY-Boediono memperoleh 60,8 persen dari jumlah suara sah, Megawati-Prabowo 26,79 persen dan JK-Wiranto 12,41 persen.

Sementara itu terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai penghitungan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Akbar mengkhawatirkan keputusan tersebut akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Keputusan MA tersebut meski tidak berlaku surut akan menimbulkan implikasi yang luas dalam bidang politik,” katanya.

Salah satu implikasi di bidang politik, katanya,  jika ada pihak yang kemudian mempertanyakan keabsahan KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu dan hasil dari pemilu.

Namun presiden terpilih tetap harus diberi kesempatan untuk menjalankan tugasnya, dan masyarakat dapat mencermati kinerja presiden terpilih, baik dari aspek ekonomi, pelayanan birokrasi, jaminan kepastian hukum maupun tersedianya lapangan kerja.

Akbar mengatakan segala bentuk keputusan harus dikembalikan kepada undang-undang yang berlaku,  masalah hasil hitungan suara adalah kewenangan KPU, sedangkan seluruh sengketa pemilu merupakan kewenangan MK.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya