SOLOPOS.COM - Penyidik KPK (bertopeng), disaksikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) menunjukkan barang bukti suap sebesarRp100 juta, hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Meski berstatus tersangka, Irman Gusman masih menjadi Ketua DPD. Rencananya, Irman akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

Solopos.com, PEKANBARU — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah mempelajari kasus korupsi Irman Gusman untuk mencopotnya dari jabatan Ketua DPD. Hingga saat ini, posisi Irman masih tetap sebagai Ketua DPD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Irman Gusman masih menjabat Ketua DPD. DPD melalui Badan Kehormatan masih mempelajari kasus dan menunggu KPK untuk mencopot Irman Gusman dari Ketua DPD,” tegas anggota DPD, Intsiawati Ayus, saat dihubungi Bisnis/JIBI, Minggu (18/9/2016).

Pemberhentian tersebut merunut kepada regulasi seperti Undang-undang dan peraturan lainnya. Intsiawati mengatakan pemberhentian bisa dilakukan jika Ketua DPD tersangkut masalah hukum dan terserang penyakit menahun.

Intsiawati menyebutkan DPD masih menjunjung tingi azas praduga tidak bersalah. Soal proses hukum Irman Gusman, DPD menyerahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai penegak hukum. Intsiawati menegaskan hal tersebut tidak ada hubungannya dengan lembaga DPD.

Selain itu, tersangka Irman Gusman akan menempuh upaya hukum dengan menggugat Praperadilan kasus operasi tangkap tangan tersebut. “Tim kuasa hukum akan menggugat praperadilan atas OTT [operasi tangkap tangan] itu. Kita harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” ungkap senator asal Riau itu.

Intsiawati mengungkapkan ada beberapa bukti-bukti yang tengah dipelajari oleh tim Kuasa Hukum untuk menempuh upaya hukum itu. Dia berpendapat, seharusnya KPK menangkap tangan seorang tersangka dengan barang bukti di atas Rp1 miliar.

Kuasa hukum Irman Gusman Tommy Singh menilai ada kejanggalan terkait kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPD tersebut. Menurut dia, jumlah uang yang diamankan tersebut terbilang kecil dan bukan kelas dari seorang Irman Gusman. “Kasus suap ini hanya Rp100 juta. Menurut saya ini lucu, karena sehari-hari di tasnya saja aja lebih dari Rp100 juta,” ujar Tommy.

Dia menjelaskan pihak keluarga bahkan tidak tahu isi dari bingkisan tersebut, baru setelah petugas KPK datang dan dibuka baru diketahui bahwa bingkisan tersebut berisi uang.

Tommy mengaku Irman kenal dengan para penyuapnya, yakni Xaveriandy Sutanto dan Meimei. Xaveriandy merupakan direktur utama CV Semesta Berjaya. Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, dan Meimei ditetapkan KPK sebagai tersangka kuota gula impor untuk wilayah Sumatra Barat.

Irman memberikan rekomendasi pada Bulog untuk memberikan kuota pada perusahaan itu. Meski demikian, Tommy menghargai upaya KPK dan akan membuktikan bahwa Irman tidak bersalah melalui pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya