Solopos.com, SOLO – Peta koalisi partai politik untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga saat ini belum definitif. Walakin, setidaknya akan muncul maksimal empat calon presiden berdasar kecenderungan relasi dan komunikasi antarpartai politik termutakhir.
Perkiraan ini berdasarkan fakta-fakta komunikasi antarpartai politik termutakhir dan data persentase perolehan kursi DPR pada Pemilu 2019. Partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengusung calon presiden pada Pemilu 2024 harus memenuhi syarat presidential threshold yang dihitung berdasarkan hasil Pemilu 2019.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.