SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM. (Antara)

Solopos.com, SOLO – Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya Korlantas Polri mengonfirmasi aturan baru tentang penggolongan SIM C bagi pengendara sepeda motor. Aturan ini rencananya akan mulai diterapkan pada bulan Agustus 2021 mendatang.

Melalui Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang telah diterbitkan sejak bulan Februari 2021 lalu, akan terdapat peningkatan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor yang terbagi ke dalam beberapa golongan, SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Peningkatan golongan ini akan dilakukan berdasarkan dengan kapasitas mesin.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Baca Juga: Nissan Frontier 2022 Siap Hadir dengan Perubahan Besar, Seperti Apa Ya?

Melansir  dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Sabtu (24/7/2021), ketentuan pembagian tiga golongan SIM C adalah sebagai berikut:

SIM C

Diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

SIM C1

Diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.

SIM C2

Diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin diatas 500 cc atau listrik yang sejenis.

Baca Juga: Motor Lama di Garasi? Cek 7 Hal Ini Agar Aman Berkendara

Mempersiapkan Sarana

Saat ini Korlantas Polri masih terus mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan aturan penggolongan SIM C. Disebutkan jika persiapan penggolongan SIM C sudah mencapai 80 persen.

“Persiapannya sebenarnya sudah 80 persen, persiapan teknis sudah 80 persen, tinggal 20 persen itu tinggal memastikan apakah wilayah ini sudah siap melaksanakan aturan baru itu,” kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman sebagaimana dilansir dari Antara News, Sabtu (24/7/2021).

Korlantas Polri, kata Arief, setelah melakukan sosialisasi selama enam bulan, ditargetkan pada bulan Agustus 2021 mendatang sudah dapat memberlakukan aturan baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya