SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Puluhan kepala desa (Kades) dan lurah yang akan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Demak, Taftah Zani mendatangi Kantor Praja Jawa Tengah (Jateng) di Kota Semarang, Senin (24/8).

Para Kades dan lurah tergabung dalam Paguyuban Demang Pratama, Kabupaten Demak meminta advokasi dan bantuan pengurus Praja Jateng.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Jabatan kami seharusnya berakhir pada tahun 2012, tapi oleh Bupati Tafta Zani akan diberhentikan dalam waktu dekat,” kata Kades Karangrejo, Kecamatan Bonang, Darojat.

Menurutnya, para Kades dan lurah telah menerima surat dari Bupati Demak yang meminta pada Selasa (25/8) datang ke kantor kecamatan untuk pembentukan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Dengan akan dibentukanya panitia Pilkades, sudah bisa dipastikan jabatan kami segera berakhir,” imbuhnya.

Dia menambahkan Kades dan lurah yang akan diberhentikan mencapai 54 orang yang tersebar di Kecamatan Mranggen sebanyak empat orang.
Kecamatan Guntur (delapan orang), Kecamatan Mijen (tiga orang), Kecamatan Wonosalam (lima orang), Kecamatan Kebonagung (dua orang), Kecamatan Bonang (delapan orang), Kecamatan Dempet (tiga orang), Kecamatan Karanganyar (empat orang).

Selain itu juga dia Kecamatan Karangtengah (lima orang), Kecamatan Sayung (satu orang), Kecamatan Wedung (lima orang), Kecamatan Karangawen (empat orang), Kecamatan Demak dan Gajah masing-masing satu orang.

“Kami keberatan dengan keputusan bupati, sebab seharunya jabatan kami sembilan tahun (2003-2012), namun baru menjabat tujuh tahun sudah diberhentikan,” kata Darojat.

Menanggapi pengaduan ini, Ketua Umum Praja Jateng, Sudir Santosa SH menyatakan kebijakan Bupati Demak sungguh aneh dan sulit dipahami.

“Ini menunjukkan Bupati Demak Tafta Zani tak paham hukum. Seharusnya sebagai seorang mantan Sekda mengerti dan tunduk terhadap putusan PTUN Semarang,” ujar dia.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya