SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Vonis bersalah Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah bagi Ganjar Pranowo dan kanca-kancanya—sesama kepala daerah di Jateng—yang  mendeklarasikan dukungan bagi pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 disalahkan oleh akademi Universitas Sebelas Maret.

Rekomendasi Bawaslu kepada Kementerian Dalam Negeri agar memberikan sanksi bagi 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi mendukung Jokowi-Ma’ruf dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 itu dinilai keliru. Pasalnya, Bawaslu mendasarkan vonis bersalah itu pada UU No. 23/2014 tentang Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Akademisi UNS itu bukanlah menyalahkan bawaslu pada esensi persoalan apakah tindakan para kepala daerah itu melanggar ketentuan ataukah tidak, melainkan lebih mempersoalkan wewenang bawaslu yang menurutnya tak berwenang menggunakan ketentuan lain selain undang-undang terkait pemilihan umum. Padahal, Bawaslu Jateng pun hanya merekomendasikan sanksi kepada Kementerian Dalam Negeri, bukan serta merta menjatuhkan sanksi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Bukan ranah bawaslu untuk memutuskan sesuatu menggunakan dasar Undang-Undang Pemerintah Daerah, harusnya UU Pemilu, ranahnya sudah beda,” kata pengamat politik dari UNS Supriyadi saat dihubungi Kantor Berita Antara melalui sambungan telepon dari Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/2/2019).

Menurut dia, Bawaslu Jateng cukup mendasarkan pada UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan keberadaan 35 kepala daerah, termasuk Gubernur Jateng Ganjar Pranowo harus dilihat dalam konteks status kehadirannya. “Dalam konteks apa mereka bicara atau dalam konteks apa dia datang atau menghadiri pertemuan tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut dia, Bawaslu Jateng cukup memutuskan apakah ada UU Pemilu yang dilanggar terkait deklarasi dukungan 35 kepala daerah itu dan jika kemudian diputuskan bahwa tidak ada pelanggaran maka cukup sampai di situ. Supriyadi bersikukuh bawaslu tidak perlu merambah ranah lain, seperti UU No. 23/2014 tentang Undang-Undang Pemerintah Daerah.

“Saya lebih melihat sesungguhnya bagaimana bawaslu ini harus mendasarkan diri atas peraturan perundangan yang berlaku untuk pemilu, jadi persoalan rekomendasi ke Kemendagri itu sudah ranah lain lagi,” katanya.

Jika selanjutnya ada rekomendasi yang ditujukan kepada Kemendagri, keputusan adanya pelanggaran dan sanksi menjadi tanggung jawab Mendagri. “Biasanya begini, pejabat kepala daerah akan mendapat sanksi atas dasar konteks pekerjaannya, Mendagri akan memberi teguran,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng merekomendasikan Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi mendukung pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin karena dianggap melanggar UU No. 23/2014 tentang Undang-Undang Pemerintah Daerah. “Kami merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar memberikan sanksi kepada 35 kepala daerah di Provinsi Jateng, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih.

Berdasarkan hasil investigasi, klarifikasi, pengumpulan data dan bukti, serta keterangan para saksi, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran administrasi sebagai kepala daerah. Namun demikian, dukungan yang mengatasnamakan kepala daerah se-Jateng itu dianggap sebagai pelanggaran etika.

Jabatan kepala daerah, kata dia, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan oleh karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah nama jabatan kepala daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata, serta tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya