SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/koranbogor.com)

Ilustrasi (google/koranbogor.com)

SEMARANG–Akademisi dari Universitas Diponegoro (Undip), Adi Nugroho, mengusulkan revisi UU No 40/1999 tentang Pers.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikemukakan Adi dalam jumpa pers di Semarang, Sabtu (15/12/2012) malam.

Dalam kesempatan itu, Adi mengatakan bahwa UU Pers ditetapkan pada 1999 silam. Menurutnya terdapat beberapa regulasi yang sudah tidak faktual atau tertinggal dalam UU Pers saat ini sehingga mendesak untuk direvisi.

Dia menjelaskan pengertian pers menurut UU No 40/1999 adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafis maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam beberapa tahun terakhir, kata Adi, perkembangan teknologi informasi demikian pesat. Informasi kepada masyarakat bisa diungkapkan dengan berbagai macam cara seperti melalui media jejaring sosial.

“Kasus yang menjerat Prita Mulyasari salah satu contoh kebebasan berekspresi melalui media jejaring sosial. Barangkali UU Pers perlu mengatur citizen journalist supaya kebebasan berekspresi ini ada payung hukumnya,” ujar Adi.

Adi menilai UU Pers juga belum mengatur secara jelas tentang pasal-pasal perlindungan terhadap jurnalis. Menurutnya masih banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis merupakan bukti jika UU Pers belum memberikan perlindungan kepada awak media.

“Pekerjaan jurnalis itu berisiko. UU Pers harus lebih tegas tentang perlindungan seperti apa saja yang bisa didapatkan jurnalis.”

Adi juga memandang perlunya memasang pasal larangan intervensi pemberitaan media massa oleh pemilik perusahaan media tersebut. Dia mengakui terdapat sejumlah pemilik media massa yang terjun ke ranah politik. Dia mengkhawatirkan adanya intervensi dari pemilik media demi mewujudkan kepentingan politiknya. Adi menegaskan perlunya pasal khusus yang mengatur sanksi adanya intervensi dari pemilik media terhadap pemberitaan.

“Sanksinya apa saja perlu dibahas di UU Pers. Usulan revisi UU Pers ini merupakan solusi untuk memperkuat Dewan Pers dan organisasi profesi jurnalis,” terang Adi.

Adi berharap revisi UU Pers bisa dilaksanakan selepas Pemilu 2014 mendatang. Dia khawatir pembahasan revisi UU Pers bisa disalahgunakan untuk penguatan kepentingan politik jika dibahas sebelum Pemilu 2014.

“Jika revisi itu dibahas sebelum Pemilu tentu cukup rawan. Kemungkinan ada muatan politik dalam pembahasan revisi itu. Kalau sudah seperti itu, berarti bukan solusi yang didapat, melainkan masalah baru,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya