SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Akademisi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang melontarkan opini yang mewajarkan kepala daerah dan wakil kepala daerah boleh berkampanye bagi kemenangan calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR dan DPRD, DPD dalam Pilpres dan Pemilu 2019.</p><p>Ketua Program Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono beralasan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pejabat politik. Karena itu ia beropini wajar jika mereka dibolehkan berkampanye saat pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.</p><p>Opini itu ia sampaikan sebagai jawaban pertanyaan Kantor Berita <i>Antara </i>di Kota Semarang, Jateng Kamis (13/9/2018). Teguh Yuwono mengatakan asalkan mereka izin cuti kampanye maka meskipun mereka gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati boleh berkampanye untuk pilpres dan Pemilu 2019.</p><p>"Jadi, dia kampanye bukan sebagai pejabat publik, melainkan sebagai insan politik, politikus, karena kepala daerah/wakil kepala daerah adalah <i>political man</i>," katanya.</p><p>Aturan soal cuti kampanye itu, kata Teguh Yuwono, termaktub di dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. "Nah, ketika dia kampanye untuk mengampanyekan kandidat tertentu, tokoh tertentu, dia harus cuti," kata alumnus Flinders University Australia itu.</p><p>Ia menjelaskan bahwa gubernur/wakil gubenur mengajukan cuti kepada Mendagri dengan tembusan kepada Presiden, sedangkan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada Mendagri.</p><p>Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU itu, disebutkan bahwa menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya