SOLOPOS.COM - Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip Semarang Teguh Yuwono. (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Akademisi Undip Teguh Yuwono menganggap UU Pilkada belum perlu direvisi kembali.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kegamangan sebagian kalangan setelahj muncul kekhawatiran bakal adanya peserta pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang dijadikan tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) coba ditenangkan akademisi dari Universitas Dipunegoro (Undip) Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Program Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip Semarang Teguh Yuwono menyatakan UU No. 1/2015 tidak perlu direvisi terkait dengan peserta pilkada yang berstatus tersangka. Karena, katanya, calon bersangkutan mestinya bisa diantisipasi oleh partai politik atau gabungan parpol pengusungnya.

Teguh Yuwono di Kota Semarang, Jateng, Minggu (18/3/2018), menegaskan bahwa hukum acara pidana di Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah. “Jadi, sepanjang putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap [inkrah], yang bersangkutan kita anggap belum bersalah,” kata alumnus Flinders University Australia itu.

Teguh mengatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan mengenai perlu tidaknya merevisi kembali UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) sehubungan dengan ada usulan agar Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atau merevisi kembali UU tersebut.

Dalam sejarahnya, UU No. 1/2015 pernah mengalami perubahan hingga dua kali. Baik pada perubahan pertama (UU No. 8/2015) maupun terakhir (UU No. 10/2016), belum ada ketentuan parpol/gabungan parpol dapat mengusulkan pasangan calon pengganti terkait dengan peserta pilkada berstatus tersangka.

Teguh mengimbau calon pemilih tidak usah galau, tetapi yang penting tidak mencoblos pasangan calon berstatus tersangka pada hari-H pemungutan suara pilkada, 27 Juni 2018. Menurut Teguh, tertangkapnya sejumlah peserta pilkada, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menunjukkan ketidakmampuan parpol menyuplai pemimpin yang bersih.

“Harusnya di tahap awal parpol konsultasi dengan KPK sehingga tidak mencalonkan orang yang bermasalah hukum,” katanya.

Menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah calon kepala daerah oleh KPK, Teguh mengatakan bahwa  semua itu pembelajaran penting bagi para petinggi parpol. “Jadi, biar untuk pembelajaran pemilih untuk cerdas dan parpol harus cermat menyeleksi bakal pasangan calon yang akan mereka usung pada pilkada,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya