Akademisi Tolak Peleburan Litbang Komnas HAM dengan BRIN
Peleburan fungsi penelitian, pengembangan, riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi ke dalam BRIN hanya sah dilakukan di kalangan instansi pemerintah atau yang berada di bawah fungsi eksekutif.
Solopos.com, SOLO — Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia (Sepaham Indonesia) menolak rencana pengintegrasian dan pengalihan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan atau litbang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sepaham Indonesia yang bersekretariat di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur menyampaikan pendapat hukum tentang rencana integrasi dan pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam BRIN.
