SOLOPOS.COM - Petugas menggunakan meteran mengukur lahan di kawasan Bong Mojo, Jebres, Solo, Rabu (20/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Jual beli tanah di Kawasan Pemakaman Bong Mojo menurut ahli, tidak lepas dari minimnya pengawasan Pemkot Solo terhadap aset-aset yang dimiliki.

Pemkot Solo dianggap abai dengan sejumlah aset baik dari segi pemeliharaan dan pengamanan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain itu, jual beli tanah di lahan milik Pemkot Solo dipastikan adalah tindakan kriminal.

Penjual hanya melihat dari sisi ekonomi yang menguntungkan dirinya. Sedangkan lahan di Bong Mojo adalah tanah milik Pemkot Solo yang tidak diperjualbelikan.

Menurut Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Lego Karjoko, ada dua dasar hukum mengenai aset daerah, yakni PP No.27/2014 dan Permendagri No.19/2016.

Baca Juga: Ada 2 Calon Tersangka Jual Beli Lahan Makam Bong Mojo Solo, Siapa Saja?

Dalam dua aturan tersebut, dijabarkan secara rinci bagaimana Pemkot Solo memiliki hingga melepaskan aset daerah. Hal tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang.

“Ada dua aturan yang digunakan yakni PP No.27 Tahun 2014 dan Permendagri No.19 Tahun 2016, keduanya mengenai penyelenggaraan dan kepemilikan aset daerah. Jadi untuk tanah termasuk praktik jual beli, ada beberapa kemungkinan atau tukar menukar atau hibah dan harus ada persetujuan DPRD dalam pelaksanaannya. Sedangkan yang terjadi di Bong Mojo, di sana ada mafia atau calo yang melihat itu tanah kosong dan nilai eknominya tinggi lalu kemudian dijual, jadi itu dari sisi aturan bukan orang yang berhak,” jelas dia, kepada Solopos.com, Minggu (15/8/2022), .

Lego juga mengkritik adanya pengawasan yang lemah terhadap aset-aset Pemkot Solo selama ini. Menurutnya setiap aset yang dimiliki harus dikelola dengan baik dan terdata secara administrasi.

“Cuman persoalan dasarnya menurut saya banyak hal aset aset daerah tidak dikelola dengan baik, mestinya ada perintah di situ ada pemeliharaan dan pengamanan, minimal fisik dan administrasi. Ini banyak terjadi di pemerintahan, tidak dikelola dengan baik padahal berpotensi. Lihat dari tata ruangnya, jika tidak untuk pemakaman dan bisa dialih fungsikan, menjadi bangunan yang lebih bermanfaat,” papar dia.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo, Sudah 12 Saksi Diperiksa Polisi

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Solo akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi  terkait kasus jual-beli lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo.

Gelar perkara itu salah satunya untuk menentukan tersangka dalam kasus itu. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah mengantongi dua nama yang berpotensi menjadi tersangka.

Ade mengungkapkan modus pelaku jual-beli lahan makam Bong Mojo bermula dari pembersihan dan pemerataan lahan oleh oknum tak bertanggung jawab. Mereka nekat melakukan hal itu setelah tahu lahan milik Pemkot Solo itu tak lagi difungsikan sebagai permakaman.

Oknum tak bertanggung jawab itu kemudian menawarkan lahan yang sudah dibersihkan kepada masyarakat yang ingin mendirikan bangunan. Untuk itu, oknum tersebut meminta sejumlah uang sebagai pengganti jasa pembersihan dan perataan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya