SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo (M. Aris Munandar/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri masih melarang resepsi pernikahan meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wonogiri turun dari level 3 menjadi level 2. Namun demikian, ada kelonggaran sejumlah aturan seperti diperbolehkannya ijab kabul atau akad nikah di rumah.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan pihaknya bakal mengeluarkan kebijakan baru mengenai hajatan pernikahan. Namun demikian, pelonggaran soal pernikahan tidak dibebaskan sepenuhnya lantaran ia ogah kecolongan munculnya klaster Covid-19 pada hajatan yang diselenggarakan masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hajatan pasti ada kebijakan baru, tetapi bukan bebas sebebas-bebasnya. Ini kalau kultur hajatan di Wonogiri itu khusus. Warga yang merantau kalau ada keluarganya duwe gawe [punya hajat pernikahan] pasti pulang semua,” ujar dia, kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Mutasi Besar-Besaran Pemkab Wonogiri, 7 Kepala OPD Kosong

Bupati yang akrab disapa Jekek ini menambahkan jika hajatan digelar, potensi mendatangkan tamu undangan dalam jumlah banyak. Dalam keadaan seperti ini, kondisi tamu maupun asal mereka dari mana akan sangat sulit dikontrol.

Di sisi lain, pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholder terkait aturan hajatan warga tersebut. Koordinasi yang dimaksudkan adalah Pemkab dengan Polres Wonogiri dan Kodim terkait aturan  pelonggaran selama PPKM level 2 di Kabupaten Wonogiri.

Salah satu pelonggaran hajatan yang paling memungkinkan adalah soal lokasi ijab kabul atau akad nikah. Sebelumnya, ijab kabul hanya boleh dilaksanakan di aula Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tapi nantinya akad nikah ini bisa digelar di rumah. Akan tetapi, terkait jumlah orang yang boleh hadir masih dikaji.

Baca Juga: Objek Wisata di Klaten Dibuka, Pengunjung Dibatasi 2 Jam

Selain itu, pihaknya juga masih melarang pertunjukan musik sebagai hiburan dalam hajatan. Misalnya, hiburan berupa organ tunggal, campursari, dangdutan, dan lain-lain. Jika ini diadakan, maka sama saja mengundang kedatangan banyak orang.

“Mohon maaf, hiburan, dan sejenisnya belum boleh itu,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya