SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (dok)

Solopos.com, JAKARTA -- Warga Solo yang tergabung dalam Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau MK terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Mereka meminta MK mengoreksi penetapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 pada Desember 2020. Pertimbangannya, karena Indonesia belum dapat dipastikan terbebas dari pandemi Covid-19 saat itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Awalnya, pencoblosan Pilkada 2020 direncanakan pada September 2020. Namun, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perpu Pilkada) menggeser jadwal pemungutan suara ke Desember 2020 menyusul pandemi Covid-19.

Azriel Bahas Tabiat Raul Lemos hingga Sindir Klarifikasi Krisdayanti?

Keberatan dengan jadwal anyar tersebut, PWSPP mengajukan permohonan uji materi Perppu Pilkada ke MK. Pemohon meminta MK memaknai norma dalam Pasal 201A ayat (1) dan (2) Perppu Pilkada agar disesuaikan dengan status bencana nonalam pandemi Covid-19.

Kuasa hukum PWSPP dari firma Kartika Law Firm, Arif Sahudi, mengatakan pemungutan suara Desember 2020 mengharuskan tahapan Pilkada 2020 dimulai pada Juni. Tahapan itu adalah pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi yang mengharuskan kontak antarmanusia.

“Jika dipaksakan, risiko ada di penyelenggara tingkat daerah dan para pemilih yang terancam tertular virus corona atau akan menularkan ke orang lain dengan cepat,” katanya dalam berkas permohonan yang dikutip Bisnis.com, Selasa (9/6/2020).

Api Besar, Butuh 15 Mobil Damkar Padamkan Kobongan di Candi Elektronik Solo

Bertentangan dengan Kepres Penetapan Bencana

PWSPP juga mengingatkan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 bertentangan dengan Kepres No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.

Dengan kata lain, dalam permohonan uji materi pilkada itu, pemohon memandang tidak tepat pesta demokrasi digelar ketika bencana.

Arif mengingatkan pula imbauan pemerintah untuk menjaga jarak sosial masih berlaku. Seruan tersebut dinilai pemohon kontraproduktif bila tahapan Pilkada 2020 masih berjalan.

New Normal, Tempat Karaoke di Solo Ini Minta Kelonggaran Waktu Operasional

“Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar dinyatakan Pilkada 2020 yang dilaksanakan di tengah bencana nonalam pandemi Covid-19 bertentangan dengan konstitusi,” kata Arif.

Pilkada 2020 diselenggarakan secara serentak di 270 daerah. Sebanyak sembilan provinsi menggelar pemilihan gubernur.

Selain itu, sebanyak 224 kabupaten melaksanakan pemilihan bupati, dan 37 kota menghelat pemilihan wali kota. Kota Solo, Jawa Tengah, merupakan salah satu daerah penyelenggara Pilkada 2020.

Optimisme Menyambut Perdagangan Saham Hari Ini 9 Juni, Ini Rekomendasi Analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya