SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kartu Pemeliharaan Masyarakat Kota Solo (PKMS) kini tidak bisa dimiliki sembarangan orang. Untuk dapat memiliki kartu biaya kesehatan tersebut, seseorang harus menetap dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Solo paling tidak selama tiga tahun.

Aturan baru itu, ditujukan untuk mengantisipasi dugaan banyak warga luar Solo yang sengaja mencari administrasi kependudukan sebagai warga Solo guna mendapat fasilitas kesehatan atau lainnya di Kota Bengawan. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, pembahasan mengenai aturan tersebut kini sedang berjalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sedang dalam pembahasan, aturan yang menjadi syarat permohonan PKMS dan fasilitas lain. Sudah kami sampaikan ke Pak Wali juga. Nanti akan diterbitkan dalam bentuk Perwali (peraturan walikota-red). Dan ini masih perlu pengkajian di bagian hukum,” jelas Ning, sapaan akrabnya, saat ditemui wartawan, di sela-sela acara Asia Pacifik Ministerial Conference on Housing and Urban Development (APMCHUD), di Laweyan, Selasa (22/6).

Pertimbangan menetapkan syarat tiga tahun, menurut Ning telah melalui berbagai kajian. Persyaratan itu diharapkan pihaknya memberi kepastian bahwa anggaran pemerintah yang digulirkan kepada masyarakat benar-benar sesuai sasaran.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya