Jakarta–Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Kejagung yang mengambil langkah peninjauan kembali (PK) terkait kasus Bibit-Chandra. Langkah itu dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi.
“Itu menyandera, menggantung KPK. Seharusnya Kejagung bisa mengambil langkah penghentian kasus ini,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis (10/6).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Emerson menegaskan, sesuai rekomendasi Tim 8, ada 3 opsi yang dilakukan, yakni SP3, SKPP, dan deponeering. Juga sesuai pesan Presiden SBY agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan.
“Kalau bisa mengambil langkah deponeering kenapa tidak diambil. Langkah PK ini di satu sisi terlihat Kejagung ingin membawa ke pengadilan. Karena itu Jaksa Agung harus ditindak, dicopot,” desak Emerson.
dtc/isw