SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Istri Agus Fatchur Rahman, Wahyuning Harjanti, mengajukan penangguhan penahanan suaminya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Sebanyak 12 orang menjadi jaminan atas permohonan tersebut.

Agus Fatchur Rahman yang merupakan mantan Bupati Sragen ditahan Kejari Sragen dalam kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen. Dia ditahan setelah diperiksa selama empat jam pada Jumat (14/6/2019). Pengajuan permohonan penangguhan penahanan Agus disampaikan Wahyuning Harjanti ditemani pengacara Amriza Khoirul Fachri dari Sukowati Law.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Permohonan penangguhan penahanan Bupati Sragen periode 2011-2016 itu diterima Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Sragen, Agung Riyadi, Senin (17/6/2019) pukul 13.30 WIB.

“Dasar kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan Pak Agus Fatchur Rahman adalah Pasal 60 KUHAP. Dalam UU itu, penangguhan penahanan adalah hak tersangka,” jelas Amriza kepada Solopos.com.

Alasan pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu, kata Amriza, karena Agus tidak akan melarikan diri jika tidak ditahan. Sesuai Pasat 31 ayat (1) KUHAP, lanjut Amriza, penangguhan penahanan tersangka bisa dilakukan dengan jaminan orang atau barang.

Atas dasar itu, pengacara mengajukan 12 orang sebagai jaminan Agus tidak akan melarikan diri selama proses hukum masih berlangsung. Ke-12 orang ini siap dimintai pertanggungjawaban apabila Agus Fatchur Rahman melarikan diri.

Ke-12 orang yang dijadikan jaminan penangguhan penahanan Agus Fatchur Rahman meliputi Wahyuning Harjanti selaku istri Agus, Abdullah Affandi, Dodok Sartono (Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen), Pujono Elli Bayu, Bambang Widjo Purwanto, Heru Agus Santoso, Thohar Ahmadi, Sri Pambudi, Tri Handoko, Harris Effendi (politisi Partai Golkar) Amriza Khoirul Fachri dan Junaidi (pengacara).

“Kami tidak memberi jaminan uang, tetapi jaminan orang. Selain tidak akan lari, kami menjamin klien kami juga tidak akan menghilangkan barang bukti apalagi melakukan pidana serupa. Klien kami merupakan tulang punggung keluarga. Selama ini, klien kami juga kooperatif saat diperiksa Kejari. Jadi, penahanan terhadap klien kami itu berdasar pada subjektivitas penyidik Kejari,” papar Amriza.

Sementara itu, Agung Riyadi mengaku sudah menerima berkas pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Agus Fatchur Rahman. Dia belum bisa memutuskan apakah pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersangka korupsi Kasda 2003-2010 tersebut akan disetujui oleh Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaiman Nahdi.

“Pada prinsipnya, penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Setelah ini akan saya sampaikan kepada Pak Kajari. Beliau yang berhak menyetujui atau tidak penangguhan penahanan terhadap tersangka,” papar Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya