SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash; <a title="Kasus Perusakan Fasilitas PT RUM Sukoharjo Disidang di Semarang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180504/490/914372/kasus-perusakan-fasilitas-pt-rum-sukoharjo-disidang-di-semarang">Sidang kasus perusakaan fasilitas</a> PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (31/5/2018).</p><p>Sejumlah pembelaan dibacakan kuasa hukum terdakwa, Zainal Arif dari LBH Semarang, dan Zainal Mustofa dari Peradi Solo, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Sigit Haryanto, itu.</p><p>Salah satu pendamping hukum para terdakwa, Rizky Putra Endri, menyebutkan dalam sidang itu tim kuasa hukum meminta hakim melihat kasus perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo itu secara lebih mendetail. Kuasa hukum ingin hakim melihat terdakwa bukan sebatas pelaku perusakan, tapi juga alasan di balik aksi tersebut.</p><p>&ldquo;Secara substansi, para terdakwa melakukan perusakan itu karena adanya paksaan secara mental. Adanya perusakan oleh massa terjadi karena negara abai. Pemerintah setempat tak mengabaikan tuntutan mereka yang terdampak limbah PT RUM,&rdquo; ujar Rizky kepada <em>Semarangpos.com</em> seusai sidang.</p><p>&nbsp;Rizky menyebutkan perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo terjadi akhir Februari lalu. Perusakan terjadi saat massa menggelar demo di pabrik PT RUM Sukoharjo.</p><p>Menurut Rizky saat itu massa jengkel karena berulangkali melapor ke pemerintah maupun aparat terkait pencemaran limbah udara PT RUM Sukoharjo, namun tak digubris.</p><p>&ldquo;Akhirnya terjadi aksi itu. Setelah aksi itu, Pemkab Sukoharjo langsung memutuskan agar PT RUM menghentikan operasinya, bukan menutup seperti yang diinginkan warga,&rdquo; tutur Rizky.</p><p>Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Mazaya Latifasari, menyebut lima terdakwa yang dituding melakukan perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo itu hanyalah korban. Mereka tidak terlibat secara langsung dalam aksi perusakan fasilitas milik anak perusahaan<a title="Warga Beri Lampu Hijau PT RUM Sukoharjo Berproduksi, Ini Syaratnya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/490/910264/warga-beri-lampu-hijau-pt-rum-sukoharjo-berproduksi-ini-syaratnya"> PT Sritex.</a></p><p>"Semisal waktu Kelvin dikatakan membawa tumpukkan buku kemudian dibakar di pos satpam, itu tak sepenuhnya benar. Bisa dijelaskan, seperti waktu Iis berorasi berteriak di depan. Itu bukan untuk mengajak warga untuk melakukan penyerangan atau perusakan," jelas perempuan yang akrab disapa Maya itu.</p><p>Sidang eksepsi kali ini digelar dengan menghadirkan lima terdakwa. Kelima terdakwa disidang secara terpisah, yakni aktivis yang masih berstatus mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), &nbsp;M. Hisbun Payu atau Iis, Sutarno, warga Jumapolo, Karanganyar, dan Brilian, warga Desa Juron, Nguter, yang diancam dengan Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 406 KHUP tentang Perusakan.</p><p>Sementara, dua terdakwa lainnya Sukemi, warga Desa Celep, Nguter dan Kelvin warga Desa Plesan, Nguter, diancam dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) dan 170 ayat (1) atau 406 KUHP tentang Perusakan dan Pembakaran.</p><p><a title="Sidang Kasus PT RUM Sukoharjo Diwarnai Aksi Unjuk Rasa" href="http://semarang.solopos.com/read/20180524/515/918285/sidang-kasus-pt-rum-sukoharjo-diwarnai-aksi-unjuk-rasa">Sidang itu kembali diwarnai dengan orasi</a> dan aksi demo dari warga Sukoharjo dan aktivis lingkungan di depan PN Semarang. Aksi serupa juga sempat digelar pada sidang perdana kasus perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo itu, pekan lalu.&nbsp;</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya