SOLOPOS.COM - Anggota staf khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Anggota staf ahli bupati Kudus Agoes Soeranto dan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati memberikan keterangan berbeda saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati M. Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10/2019).

Pengadilan atas kasus korupsi Kudus itu menempatkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian sebagai terdakwa. Perbedaan keterangan itu nilai uang yang diterima dari terdakwa.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Dalam keterangannya, Agoes yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut menjelaskan uang dari terdakwa Akhmad Shofian diberikan sebanyak tiga kali. Pemberian pertama, kata dia, pada sekitar Februari 2019 senilai Rp150 juta.

Uang yang diketahuinya berasal dari Akhmad Shofian itu ditujukan agar terdakwa dimutasi ke dalam jabatan yang baru. "Uka menyampaikan kalau ada temannya yang mau pindah. Seingat saya nitip Rp150 juta," kata mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Pemberian kedua, lanjut dia, senilai Rp200 juta yang berkaitan dengan keperluan terdakwa Shofian yang ingin istrinya juga dimutasi ke tempat yang baru. Sementara pemberian ketiga senilai Rp200 juta yang disebutnya sebagai pelunasan atas pemberian sebelumnya.

Seusai pemberian yang terakhir itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan hanya menemukan uang senilai Rp145 juta. Agoes mengaku tidak mengetahui ke mana sisa uang pada pemberian ketiga yang akan dipakai untuk melunasi utang Bupati Kudus itu.

Dari tiga kali pemberian uang itu, Agoes mengaku hanya menerima bagian Rp10 juta. Ia juga meyakini Bupati Tamzil mengatahui asal uang tersebut dari Akhmad Shofian.

Keterangan berbeda disampaikan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati. Anggota Polres Kudus ini mengaku uang dari Akhmad Shofian diberikan tiga kali dengan nominal masing-masing Rp250 juta.

Ia menjelaskan pemberian pertama sekitar Februari 2019, uang yang disetor terdakwa senilai Rp225 juta. Jumlah tersebut, lanjut dia, kemudian ditambah senilai Rp25 juta sepekan setelah penyerahan yang pertama.

Selanjutnya, terdakwa kembali memberikan uang Rp250 juta yang berkaitan dengan keinginan terdakwa agar istrinya juga dimutasi ke jabatan yang baru. Sementara pemberian ketiga senilai Rp250 juta, kata dia, yang disebagai pelunasan atas pemberian sebelumnya.

"Pak Agoes Suranto minta lagi Rp250 juta, katanya untuk mengatur istri Pak Akhmad Shofian," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widijantono itu.

Ia mengatakan seluruh uang pemberian terdakwa tersebut diserahkan kepada Agoes Soeranto. Sementara dirinya mengaku mendapat total Rp75 juta dari uang-uang yang diberikan kepada bupati sebagaimana perintah Agoes Soeranto.

Uka sendiri mengakui jika dimintai tolong oleh terdakwa berkaitan dengan keinginan untuk dimutasi dalam jabatan tertentu di Kabupaten Kudus. Ia juga pernah sekali menyampaikan keinginan terdakwa itu secara langsung ke Bupati Tamzil.

Namun, ia akhirnya memutuskan meminta bantuan Agoes Soeranto karena dinilai memiliki kedekatan dengan Bupati Tamzil.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya