SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menolak rencana pengesahan RUU intelijen karena mengancam kebebasan pers dan berpotensi melanggar undang-undang.

Ketua AJI Yogyakarta, Pito Agustin menegaskan, kewenangan badan intelijen melakukan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan sangat membahayakan kebebasan pers. Sebab, intelijen dapat melakukan penyadapan terhadap komunikasi wartawan dengan narasumber, yang bersifat rahasia. Selain itu, wartawan akan semakin sulit mengakses informasi publik dengan dalih aturan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasal tersebut, ujar dia, membuka peluang badan intelijen menyalahgunakan kekuasaan untuk memata-matai jurnalis. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, wartawan sering melakukan komunikasi dengan narasumber. Bahkan wartawan berkewajiban melindungi identitas narasumber jika diperlukan.

Ekspedisi Mudik 2024

”Kami menilai RUU Intelijen merupakan produk hukum yang tidak saja membahayakan iklim keterbukaan, kebebasan pers, dan kebebasan memperoleh informasi publik yang telah berhasil dirintis sejak era reformasi, namun juga berpotensi melanggar prinsip demokrasi, hak asasi manusia, negara hukum, juga melanggar Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar dia di Jogja, Kamis (19/5).

Menurut dia, pasal tentang pembatasan informasi merupakan ancaman bagi hak untuk memperoleh informasi. Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Dengan demikian, adanya pembatasan informasi intelijen berpotensi mengebiri hak dan kewajiban pers sebagaimana diatur UU Pers tersebut. Sementara itu, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin setiap orang, termasuk jurnalis, untuk memperoleh informasi dari badan-badan publik. Untuk informasi yang berkategori rahasia, telah diatur dalam pasal 17 UU ini. Dengan adanya pembatasan informasi itu, maka RUU Intelijen berpotensi mengebiri UU KIP yang baru mulai berlaku tanggal 30 April tahun lalu.(Harian Jogja/Shinta Maharani)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya