SOLO--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo menilai perlunya keterlibatan organisasi profesi jurnalis dalam dewan pengupahan di kawasan Soloraya.
Tujuannya guna menjamin kesejahteraan jurnalis sehingga upah mereka tidak didasarkan ada upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
AJI Solo juga mendorong dilakukannya perumusan standar upah layak bagi jurnalis di Soloraya.
Pendapat itu disampaikan jajaran pengurus AJI Solo dalam siaran pers yang diterima Espos, Kamis (29/12/2011). Penguatan serikat pekerja media di Soloraya supaya memiliki daya tawar di hadapan pengusaha media, juga dipandang perlu.
Ke depan, AJI memandang perlu adanya serikat pekerja media lintas perusahaan untuk membangun mekanisme check dan keseimbangan di ruang redaksi. Sehingga praktik intervensi redaksi oleh pemodal atau bagian non redaksi bisa diimbangi.
“Tanpa serikat pekerja, tidak ada mekanisme dan instrumen untuk melindungi para jurnalis tak resmi (stringer, atau koresponden tak resmi yang sering disebut ”tuyul”) yang jumlahnya kian banyak di berbagai media,” terang Danang Nur Ihsan, Ketua AJI Solo.
(kur/*)