SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kecewa atas vonis bebas tiga terdakwa kasus pembunuhan kontributor Sun TV, Ridwan Salamun.

Vonis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku itu dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan terhadap jurnalis. “Selama ini pelaku pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis selalu bebas dari tanggung jawab hukum,” kata Ketua AJI Nezar Patria dalam siaran pers, Rabu (9/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut catatan AJI Indonesia, dari semua kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia hanya satu kasus yang pelakunya dihukum, yaitu kasus pembunuhan Anak Agung  Prabangsa, jurnalis Radar Bali, di Bangli, Bali.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tanpa penegakkan hukum bagi  kasus-kasus kekerasan, sama artinya negara tidak melindungi jurnalis,” tambah Nezar.

AJI Indonesia berencana melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus Ridwan  Salamun ini. AJI menduga ada peradilan sesat dalam kasus ini karena jaksa penuntut umum tidak melakukan penuntutan secara profesional.

Selain itu, AJI  menduga majelis hakim yang menangani kasus ini tidak bersikap independen. “Kalau  jaksa yang salah, kami akan mengadukan ke Komisi Kejaksaan. Namun kalau hakimnya yang salah, kami laporkan ke Komisi Yudisial,” timpal Koordinator Advokasi AJI Margiyono.

Ridwan Salamun dibunuh oleh sekelompok orang saat meliput bentrokan antar  kampung di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Tual, Maluku pada 21 Agustus 2010 lalu. Pelaku pembunuhan adalah sekelompok pemuda yang terlibat bentrokan. Polisi sempat menangkap 13 pelaku, namun akhirnya menetapkan tiga tersangka yang diadili.

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Ridwan Salamun yang diadili adalah Hasan Tamange, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat. Ketiganya dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mati. Sebelumnya, terdakwa sempat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun kemudian hari penuntut umum melakukan perubahan tuntutan. Oleh penuntut umum, ketiga terdakwa hanya dituntut delapan bulan penjara.

Namun anehnya pada vonis hari ini, Pengadilan Negeri Tual menetapkan ketiga terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan penganiayaan dan akhirnya divonis bebas murni.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya