SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan remisi kepada Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa, memicu kekecewaan komunitas pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam pemberian remisi yang mengurangi hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun itu.

Keputusan pemberian remisi itu tertuang dalam Kepres No. 29/2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama oleh Prabangsa di Harian Radar Bali dua bulan sebelumnya.

“Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2011 itu,” kata Ketua AJI, Abdul Manan, melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (23/1/2019) malam.

Manan menceritakan saat itu Prabangsa dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sana, kata Manan, Susrama memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Saat masih dalam keadaan bernyawa, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum, antara lain pembunuhan wartawan Harian Bernas Fuad M Syarifuddin (Udin) (1996), pembunuhan wartawan lepas Radar Surabaya Herliyanto (2006), kematian wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV Ardiansyah Matrais (2010), dan kasus pembunuhan wartawan Tabloid Mingguan Pelangi Alfrets Mirulewan di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010. Kini Presiden Joko Widodo, melalui Kepres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama.

“Menanggapi keluarnya keputusan presiden itu, AJI menyatakan sikap. Pertama, mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup,” kata Ketua Bidang Advokasi, Sasmita Madrim.

Kedua, Sasmita menyatakan kebijakan Presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan. Tidak hanya bagi keluarga korban, tapi juga jurnalis di Indonesia. Ketiga, AJI meminta Presiden Jokowi mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama.

“Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia. AJI menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut,” kata Sasmita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya