SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pemberitaan terkait kerusuhan di Papua belakangan ini berimbas pada keselamatan jurnalis yang menulisnya. Satu di antaranya adalah Febriana Firdaus, jurnalis yang melaporkan untuk Aljazeera menjadi korban kekerasan dalam bentuk perundungan di media sosial hingga mendapat ancaman melalui pesan singkat.

Dalam siaran pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, selain dirundung (di-bully), Febriana juga menjadi sasaran doxing. Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas jurnalis yang menulis tidak sesuai aspirasi politik pelaku, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akun Facebook, Twitter, dan Instagram @maklambeturah menyebarkan akun pribadi Febriana terkait pemberitaan korban kerusuhan di Papua. Pengguna akun tersebut menyangsikan jumlah korban yang ditulis Febriana karena berbeda dengan versi pemerintah. Padahal, penulis telah mengonfirmasi kepada Wakil Bupati Deiyai dan pihak gereja setempat.

Setelah akunnya disebar, Febriana banyak menerima pesan bernada ancaman di media sosial. Salah satunya dari pemilik akun Twitter @ilhamAziz31. Pesan itu memperingatkan bahwa intelijen telah mengawasi aktivitas Febriana dan meminta bangun narasi konstruktif.

Setelah teror itu, ruang gerak Febriana terbatas. Dia merasa gerak-geriknya diawasi dan kerja-kerja jurnalistiknya pun terganggu. Sejumlah materi pemberitaan terkait Papua telah dia kantongi. Namun karena pertimbangan keselamatan diri, Febriana menunda laporan jurnalistiknya.

“AJI Jakarta menilai informasi yang disebarkan @maklambeturah berupaya memojokkan dan memicu intimidasi terhadap Febriana Firdaus. Kami menilai apa yang dikerjakan Febriana melalui medianya adalah hal standar yang dilakukan jurnalis sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik. Febriana berusaha menyampaikan informasi seobjektif mungkin dan menerbitkannya setelah melalui proses verifikasi,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, dalam rilis, Kamis (5/9/2019).

AJI mengingatkan kepada semua pihak bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi secara hukum. Dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers telah diatur mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers apabila ada pihak yang ingin memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. AJI menjadi anggota sejumlah organisasi internasional, yaitu International Federation of Journalists (IFJ) yang berkantor pusat di Brussels, Belgia; International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada; Global Investigative Journalism Network (GIJN) yang berkantor pusat di Maryland, AS; Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; dan South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya