SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) segera melimpahkan kasus pelaporan jurnalis media serat.id, Zakki Amali (ZA), ke Dewan Pers.

Sikap ini diambil AJI menyusul kembali dipanggilnya ZA untuk menjalani pemeriksaan atas kasus pencemaran nama baik Rektor Universitas Negeri (Unnes), Prof. Fathur Rokhman.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

ZA menerima panggilan kali pertama pada Oktober lalu. Ia saat itu tak memenuhi panggilan dan kembali mendapatkan pemanggilan pada Selasa (13/11/2018).

ZA mendapat panggilan setelah dilaporkan pihak Unnes. Ia dianggap mencemarkan baik Unnes menyusul pemberitaan di serat.id terkait dugaan kasus plagiat yang dilakukan pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) di Semarang itu.

“AJI berpandangan pelaporan terhadap produk jurnalistik mengancam kebebasan pers dan prinsip-prinsip demokrasi. Pelaporan yang dilakukan pihak Unnes membuktikan ketidakpahaman atas semangat kebebasan pers dan Undang-Undang Pers,” tulis Sekjen AJI, Revolusi Riza, dalam pernyataan resmi, Sabtu (17/11/2018).

Riza menjelaskan seharusnya pihak Unnes menggunakan cara yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan serat.id. UU Pers itu menjelaskan, bila sengketa pemberitaan tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, bisa diselesai melalui mediasi bersama Dewan Pers.

Hal tersebut juga sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Kasus pelaporan jurnalis serat.id itu dipicu berita investigasi dugaan plagiat rektor Unnes. Ada empat artikel yang dimuat serat.id pada 30 Juni 2018 terkait dugaan plagiat guru besar Sosiolinguistik tersebut.

Meski demikian, pihak serat.id juga memberitakan sanggahan dari pihak Unnes terkait dugaan plagiat yang dilakukan Fathur Rokhman. Namun, berita sanggahan itu rupanya tak membuat Unnes puas. PTN yang memiliki kampus terpadu di Gunungpati, Semarang itu tetap melaporkan ZA ke Polda Jateng atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atas dasar itu, AJI mendesak Polda Jateng untuk tidak menindaklanjuti pelaporan yang disampaikan Unnes dan segera melimpahkan sengketa pemberitaan ke Dewan Pers. Kami juga mendesak Unnes mencabut laporannya karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” imbuh Riza.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya