SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menolak PHK (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mendesak PT Semesta Media Pratama (SMP) selaku penerbit Harian Semarang segera membayarkan uang pesangon kepada 12 jurnalis yang di-PHK sepihak.
Ketua Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Semarang, Girindra Wardana, mengatakan pembayaran uang pesangon ini harus dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menolak permohonan kasasi manajemen Harian Semarang.
“Manajemen Harian Semarang harus mematuhi putusan kasasi MA, sehingga harus segera membayar uang pesangon 12 jurnalis,” katanya di Semarang, Minggu (9/2/2014).
Putusan kasasi MA ini, lanjut dia, berdasarkan laman resmi MA telah diputuskan pada pada 29 Oktober 2013 dengan majelis hakim dipimpin Bernard dan anggota Buyung Marizal serta Djafni Djamal. PT SMP mengajukan kasasi, karena tidak puas dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang yang memutuskan Harian Semarang membayar uang pesangon kepada 12 jurnalis korban PHK sepihak senilai Rp107,64 juta.
“Kami sudah menanyakan kepada PHI di Semarang untuk melakukan eksekusi dengan memerintahkan manajemen Harian Semarang membayar uang pesangan kepada 12 jurnalis itu, tapi pihak PHI mengaku belum menerima salinan resmi putusan kasasi MA,” ungkap Girindra.
AJI Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jateng melakukan advokasi kepada 12 jurnalis menggugat hukum ke PHI. Ke-12 jurnalis itu masing-masing, Sugayo Jamawa, Puji Joko Sulistyo, Sardi AK, Moech Anis Hidayat, Dwi Nikmatika Roma, Poltak Sinaga, Nur Hidayat, Moh Ikhwan, Omegantoro Anggraito, Ajie Mahendra Bustaman, Anton Sujarwadi, dan Prasetya Widodo.
Pengacara dari PBHI, Denny Septiviant, meminta PHI segera melakukan eksekusi putusan kasasi MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Supaya ada kepastian hukum, PHI harus segera mengeksekusi putusan kasasi MA,” tandas dia.
Sementara, pihak PT SMP belum bisa dikonfirmasi terkait putusan kasasi MA tersebut. Pengacara PT SMP, Nico, saat dihubungi telepon selulernya beberapa kali tidak diangkat meski terdengan nada aktif. Nico sebelumnya menyatakan PHK terhadap terhadap 12 jurnalis sudah sah, karena masa kontrak kerjanya sudah habis. Ketika tidak memperpanjang kontrak kerja, perusahaan tidak perlu memberikan uang pesangon.
Kasus PHK itu, berawal dari Harian Semarang milik pengusaha H Suwanto yang terbit sejak 2009, tanpa sebab yang jelas pada 28 Februari 2012 menghentikan operasionalnya. Namun, pada 12 Maret 2012, Harian Semarang terbit lagi dengan tampilan baru dan pengelola yang baru. Sedangkan 12 wartawan lama di-PHK tanpa mendapat uang pesangon. Tidak terima, mereka menggugat hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya