SOLOPOS.COM - Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Perlawanan (Sowan) Sukoharjo menggelar aksi unjuk rasa di sekitar gapura kampus Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo, Kamis (8/10/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Perlawanan (Sowan) Sukoharjo melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gapura kampus Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo, Kamis (8/10/2020).

Mereka menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja yang telah disahkan DPR RI. Pantauan Solopos.com, ratusan mahasiswa dan masyarakat berkumpul di gapura kampus Univet Bantara Sukoharjo sekitar pukul 13.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka membentuk lingkaran dan memenuhi bahu jalan sekitar gapura kampus. Para peserta aksi demo memblokade akses jalan menuju kampus Univet sembari membentangkan spanduk berisi tuntutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Solo Raya Menggugat! Ribuan Orang Demo Tolak Omnibus Law Di Bundaran Tugu Kartasura

Para demostran mengecam parlemen yang telah membahas Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di tengah pandemi Covid-19. Semestinya, para wakil rakyat bahu-membahu dan fokus menangani dampak Covid-19 yang memukul telak berbagai aspek kehidupan.

“Pembahasan Omnibus Law terkesan dipaksakan di tengah gerusan Covid-19. Kami menuntut Omnibus Law [UU Cipta Kerja] dicabut lantaran memberatkan dan merugikan masyarakat,” kata koordinator lapangan Sowan Sukoharjo, Munanda Oki Saputra, kepada wartawan, Kamis.

Menurut Munanda, banyak pasal kontroversial dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan masyarakat terutama buruh. Misalnya, pasal pekerja kontrak, hak pekerja hingga lingkungan hidup.

Tak Kunjung Melandai, Kasus Positif Covid-19 Kota Solo Tambah 339 Orang Dalam 37 Hari

UU Cipta Kerja juga dianggap hanya berpihak kepada pengusaha atau investor. Sebaliknya para pekerja ditekan lantaran hak-haknya dikurangi.

2 Fokus Polisi

Pemerintah harus mendengar suara rakyat yang menolak UU Omnibus Law. “Buat apa legislator mengesahkan undang-undang yang memicu penolakan masyarakat. Sementara masyarakat sedang kalang kabut akibat dampak pandemi Covid-19. Lebih baik cabut UU Omnibus Law lantaran merugikan masyarakat luas,” kata dia.

Aksi unjuk rasa itu mendapat penjagaan ketat aparat gabungan dari Polres Sukoharjo, Kodim 0726/Sukoharjo dan Satpol PP Sukoharjo. Mereka mengelilingi peserta aksi demo lantaran tepat di pinggir jalan protokol.

Tugu Kartasura Diblokade Massa, Jalur Jogja-Solo-Semarang Lumpuh

Petugas tim gabungan berulang kali mengajak agar peserta aksi unjuk rasa memperhatikan physical distancing untuk mencegah persebaran Covid-19. Aksi demo dibubarkan aparat gabungan sekitar pukul 15.30 WIB.

“Ada dua hal yang menjadi perhatian kami yakni pencegahan Covid-19 dan pengamanan unjuk rasa. Ada batasan tertentu untuk mencegah klaster baru dari aksi unjuk rasa dua lokasi yakni gapura kampus Univet Sukoharjo dan Bundaran Kartasura,” kata Kapolres Sukoharjo selaku Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya