SOLOPOS.COM - Sebanyak tiga alat berat yang disita Satreskrim Polres Klaten dari lokasi pertambangan ilegal di lereng Gunung Merapi terparkir di halaman parkir Mapolres Klaten, Selasa (6/9/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten, Sri Mulyani, mendukung langkah Polres Klaten menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah lereng Gunung Merapi. Namun, dia berharap penindakan itu dilakukan menyeluruh ke lokasi pertambangan yang diduga ilegal.

Hal itu disampaikan Mulyani menanggapi pertanyaan wartawan ihwal penertiban dua lokasi pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kemalang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bagus. Saya cocok, saya dukung itu. Tetapi harus ada asas keadilan, merata, tidak spot-spot. Harapan saya ini dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Kegiatan yang dikatakan ilegal di Klaten harus ditertibkan. Saya sangat mendukung,” kata Mulyani saat ditemui di Masjid Raya Klaten, Senin (12/9/2022).

Mulyani mengatakan sudah menggerakkan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Klaten, seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Satpol PP dan Damkar Klaten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Ekspedisi Mudik 2024

Dinas-dinas tersebut diminta mengecek perizinan dari lokasi-lokasi yang kini ada aktivitas pertambangan.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Kemalang Klaten, 3 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

“Kegiatan yang ada di wilayah mengeluarkan material [baik pasir maupun uruk] yang belum berizin untuk segera melengkapi perizinan. Kalau belum lengkap, ya mohon maaf, kami berhentikan sampai izin lengkap, baru kami izinkan [beroperasi],” jelas Mulyani.

Soal jumlah kegiatan pertambangan di Klaten, Mulyani mengatakan tak mengetahui. Dia menjelaskan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Mulyani mengajak Pemprov Jateng bersama-sama menertibkan kegiatan pertambangan.

“Pemprov ayolah. Pemkab berani kok untuk menertibkan, tetapi bukan berarti sok-sokan ya. Ayo bersama-sama dengan kami,” jelas dia.

Baca Juga: Bongkar Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Polres Klaten Sita 3 Alat Berat

Kepala DPMPTSP Klaten, Agus Suprapto, mengatakan kewenangan perizinan pertambangan berada di Pemprov Jateng. Soal dokumen perizinan, Agus menjelaskan ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi sebelum kegiatan pertambangan bergulir.

“Dokumen perencanaan pertambangan yang sudah disetujui kementerian atau lembaga-lembaga terkait, UKL-UPL, termasuk kewajiban yang lain seperti membayar pajak daerah. Kewajiban-kewajiban itu harus dipenuhi,” kata Agus.

Sebelumnya, Polres Klaten mengungkap dua lokasi pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kemalang yang berada di Desa Tlogowatu dan Tegalmulyo. Dari dua lokasi itu, polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita tiga ekskavator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya