SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Buang Rujito, 33, warga Desa Kepek, Kecamatan Wonosari harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Gunungkidul sejak Kamis (14/11/2013) malam. Dia dilaporkan dugaan tindak pidana melarikan gadis yang belum dewasa.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi mengatakan, Rujito ditangkap di rumahnya seusai mengantarkan pacarnya berinisial FT, 18, warga Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari. Rujito mengajak main FT selama sebulan tanpa sepengetahuan kedua orangtua FT.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Kejadian tersebut bermula, pada 13 Oktober lalu, Rujito memang ijin mengantarkan FK ke tempat kerjanya di wilayah Wirosaban, Bantul.

“Sejak saat itu korban [FT] tidak pernah pulang dan tidak ada kabar. Ternyata dibawa main oleh tersangka,” kata Suhadi, Jumat (15/11/2013)

Karena tidak pulang-pulang, pihak keluarga FT pun khawatir dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kemudian pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, Rujito dan FT terlihat disekitar Wonosari.

Dari pengakuan Rujito, FT akan diantarkan ke rumahnya.  Polisi menjerat Rujito dengan pasal 332 KUHP tentang melarikan gadis tanpa ijin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya