SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KENDAL — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menegur ketua kelompok sukarelawan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 pada Pilpres 2019, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Teguran itu disampaikan Bawaslu Kendal menyusul aksi sukarelawan Jokowi-Amin yang tergabung dalam Jejaringan Relawan Handal Anak Negeri (JRHAN) yang menggelar kampanye dengan melibatkan anak-anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih dalam Pawai Gelar Budaya di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Minggu (17/3/2019).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, mengatakan keterlibatan anak-anak itu terlihat dengan banyaknya anak di bawah umur yang mengenakan atribut pendukung capres 01 dalam acara itu.

Pihaknya yang mengawasi acara itu pun langsung meminta para orang tua untuk membawa anak-anaknya keluar dari barisan pawai dan melepas atribut kampanye.

“Kami langsung meminta mereka keluar dari barisan, kalau tidak akan terjadi pelanggaran pidana pemilu dengan sanksi penjara dan denda,” ujar Arief kepada Semarangpos.com, Kamis (21/3/2019).

Arief menambahkan Bawaslu Kendal juga telah memanggil Ketua JRHAN Kendal, Heri Medianto, dan ketua panitia penyelenggara Pawai Budaya, Dwi Eri Wijayanto, Selasa (19/3/2019) sore.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal, Ubaidillah, mengatakan saat ini telah mengkaji hasil pemeriksaan ketua JRHAN dan ketua panitia itu. Selanjutnya, mereka akan melakukan pengkajian untuk menetapkan status dari kedua orang tersebut.

“Akan kami kaji dan bahas dalam rapat pleno pimpinan nanti,” terang Ubadillah.

Panwaslu Kecamatan Sukorejo yang melakukan pengawas saat pawai tersebut berlangsung menyebutkan setidaknya ada 120 anak yang dilibatkan dalam acara kampanye mendukung Jokowi-Amin itu.

“Dalam hitungan kami ada sekitar 120 anak-anak. Mereka ada yang terlibat pasif hanya diajak orang tua, tapi ada juga yang terlibat aktif sebagai penyaji kebudayaan setempat. Seperti, barongsai, drumband, dan lainnya,” terang Anggota Panwaslu Sukorejo, Ade Satria Nugroho.

Bawaslu Kendal sangat menyayangkan kejadian itu. Terlebih lagi pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye yang dilakukan JRHAN itu bukan yang kali pertama.

“Sangat disayangkan. Ini bukan kejadian pertama. Dulu di kegiatan lain pernah kami jumpai anak-anak. Yang sekarang jauh lebih banyak, sampai ratusan. Padahal, Bawaslu sudah mengingatkan dan mencegah lisan ataupun bersurat,” terang Ubaidillah.

Sementara, Arief mengatakan ketua JRHAN maupun ketua panitia kegiatan bisa terancam melanggar Pasal 493 UU No.7/2017 tentang Pemilu, karena melibatkan anak-anak di bawah umur atau WNI yang belum punya hak pilih dalam kegiatan politik.

“Ancamannya kurungan maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” imbuh Arief.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya