SOLOPOS.COM - Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian. (Istimewa/Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Seorang pria di Kota Semarang berinisial AP, 24, diciduk aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) saat mengambil narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Gayamsari, Senin (13/9/2021). Mirisnya, AP ditangkap saat transaksi narkoba itu bersama istri dan anaknya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian, mengatakan AP ditangkap seusai mengambil paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak teh kemasan. Kotak teh itu diambil AP di bawah pohon yang terletak di wilayah Gayamsari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tim kami mendapat informasi kalau terlapor [AP] akan melakukan transaksi narkoba. Tim kemudian membuntuti terlapor yang naik sepeda motor bersama istri dan anaknya,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima Semarangpos.com (jaringan Solopos Media Group), Selasa (14/9/2021) malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: 15 Warga Bobol Bank Jateng Hingga Merugi Rp20 Miliar, 14 di Antaranya Pasutri

Sesampainya di lokasi, AP berhenti dan mengambil bungkusan teh kemasan di bawah pohon. Tim pun langsung menyergap AP dan membuka bungkusan teh itu.

“Ternyata di bungkusan teh itu ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram,” ungkap Lutfi.

Lutfi menambahkan, pengungkapan kasus narkoba yang dijalankan AP itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Gayamsari, Kota Semarang. Aparat kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan.

Narkoba dari TKI

Selain menangkap AP, Ditresnarkoba Polda Jateng juga mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu- sabu yang dikirimkan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Narkoba jenis sabu-sabu seberat 342 gram itu dikirim melalui Semarang kepada dua kakak beradik, ASH, 18, dan MY, 26, di wilayah Sumenep, Jawa Timur (Jatim) pada 9 September 2021.

Baca Juga: Dokter yang Campur Sperma ke Makanan Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Sabu-sabu itu dikirim kepada tersangka dari ibu mereka yang bekerja sebagai TKI di Malaysia,” jelas Lutfi.

Lutfi mengatakan pengungkapan kasus pengiriman sabu-sabu dari Malaysia itu merupakan kerja sama antara kepolisian dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Barang haram dari Malaysia itu diselundupkan melalui paket dengan tujuan ke Madura.

“Kami akan terus berkomitmen dengan Bea Cukai Tanjung Emas dalam memberantas peredaran narkoba. Apa pun bentuknya narkoba ini musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya