SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur bersama petinggi Paytren almarhum Hari Prabowo (depan, kanan), dan pengurus PPPA Daarul Quran, beberapa tahun silam. (Instagram)

Solopos.com, BANDUNG – Ustaz Yusuf Mansur dan perusahaannya, PT Veritra Sentosa Internasional (PT VSI/Paytren) sejak April 2022 lalu mengabaikan undangan bipartit yang diajukan 14 karyawan yang menggugat.

Namun setelah gugatan karyawan masuk ke Disnaker Bandung, Yusuf Mansur luluh dan mengajak berunding secara bipartit.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Tak ingin dikerjai, 14 karyawan Paytren menerima ajakan namun dengan sikap waspada.

“Plusnya kami melihat PT VSI punya iktikad baik atau hanya mengulur-ngulur waktu saja. Minusnya waktu menjadi panjang karena mundur lagi,” ujar kuasa hukum 14 karyawan Paytren, Zaini Mustofa, kepada Solopos.com, Jumat (27/5/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ini Tahapan Perundingan Tripartit Kasus Paytren Yusuf Mansur

Dengan perundingan kembali ke sistem bipartit, kata dia, Disnaker Bandung hanya bertugas mengawasi perundingan dua pihak tersebut.

“Disnaker hanya nunggui laporan bipartit dari karyawan dan pengusaha. Tapi Disnaker minta jangan terlalu lama, satu atau dua minggu saja,” ujarnya.

Menurut Zaini, permintaan perundingan bipartit itu dilakuan PT VSI setelah 14 karyawan meminta kompensasi dana yang menjadi hak mereka selama 20 bulan tidak digaji, yakni senilai Rp615 juta.

Baca Juga: Prihatin Karyawan Yusuf Mansur, Disnaker Panggil Pimpinan Paytren

Sistem bipartit adalah perundingan antara pihak perusahaan dengan karyawan tanpa melibatkan pihak ketiga atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Namun kami juga waspada. Jika nanti main-main kami akan langsung melaporkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tandas Zaini.

Sejak April 2022 lalu, undangan bipartit 14 karyawan Paytren kepada PT VSI milik Ustaz Yusuf Mansur terkait gaji mereka yang tidak dibayarkan berbulan-bulan tidak mendapat respons.

Baca Juga: Bukan Paytren Yusuf Mansur, Elon Musk Tertarik Beli Coca-Cola

Mereka akan mengajukan undangan kedua, Jumat (15/4/2022). Karena undangan kembali tidak direspons mereka pun mengajukan gugatan tripartit melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kota Bandung di mana kantor Paytren tersebut berada.

Terkait nominal Rp615 juta yang diajukan 14 karyawan Paytren ke perusahaan Yusuf Mansur, nilai tersebut merupakan akumulasi gaji, THR dan pesangon mereka.

Ustaz Yusuf Mansur tidak bersedia menjawab saat dimintai konfirmasi terkait permasalahan yang mendera dirinya. Namun ia mempersilakan setiap postingannya untuk dikutip awak media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya