SOLOPOS.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Solopos.com, JAKARTA–Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia kembali merelaksasi pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Baca Juga: Menko Airlangga Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi Dosis Tiga

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Airlangga menjelaskan kemudahan diberlakukan kembali menyusul kasus Covid-19 yang terkendali memasuki Ramadan 1443 H.

Dia menjelaskan kemudahan diberikan terhadap pemberian visa kunjungan ke Indonesia. Yakni, melalui perluasan kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandara internasional di seluruh Indonesia.

“Diberlakukannya kembali kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (5/4/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menambahkan aturan masuk atau kedatangan bagi PPLN di sebagian besar negara di luar Indonesia juga sudah dilonggarkan.

Baca Juga: Diresmikan Airlangga Hartarto, Solo Kini Punya Sentra Wedangan

Mereka hanya mensyaratkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap tanpa mensyaratkan hasil tes PCR dan Entry-Test negatif.

Aturan perjalanan dengan syarat ini misalnya diberlakukan di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Australia dan Arab Saudi. Sementara Inggris tidak mempersyaratkan hal tersebut.

Sementara, negara yang menerapkan persyaratan Negatif Tes PCR saat keberangkatan adalah Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia. Inggris, dan Arab Saudi tidak mempersyaratkan.

Kalau untuk persyaratan Entry-Test saat kedatangan, tidak dipersyaratkan untuk masuk ke Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Arab Saudi, sementara Malaysia masih memberlakukan tes antigen untuk masuk ke negara itu.

Airlangga mengatakan di Indonesia, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal dalam waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan tetap diberlakukan.

Namun, kewajiban melakukan tes PCR saat Kedatangan (Entry-Test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN.

Syarat ini hanya akan diberlakukan bagi Suspect Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5º C.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan kebijakan relaksasi ini didasarkan pada perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah berkurang.

Baca Juga: Menko Airlangga Beri Pesan Khusus ke Camat soal Pemudik, Apa Itu?

Pemerintah mencatat per 4 April 2022, kasus baru sebanyak 1.661 kasus, berkurang signifikan sebesar 97,4% dari angka tertingginya di 16 Februari 2022 sebanyak 64.718 kasus. Kasus aktif tercatat sebanyak 93.462 kasus, turun 84,1% dari puncaknya di 24 Februari 2022 sebanyak 586.113 kasus.

Sedangkan, kasus kematian sebanyak 61 kasus, turun 84,8% dari puncak kasus kematian di 8 Maret 2022 sebanyak 401 kasus.

Khusus untuk luar Jawa-Bali, kasus konfirmasi harian juga menunjukkan penurunan. Per 4 April 2022, sebanyak 399 kasus atau 24,0% dari kasus harian nasional.

Kasus aktif luar Jawa Bali per 4 April 2022 sebanyak 35.771 kasus atau 38,3% dari kasus aktif nasional.

Menko Airlangga menyatakan khusus di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), terpantau tidak ada kenaikan kasus meskipun di wilayah ini baru saja menggelar MotoGP Mandalika. Kasus aktif di NTB per 3 April sebanyak 161 kasus, dengan BOR rendah sebesar 7%.

“Sejak penyelenggaraan MotoGP Mandalika, setelah kita lakukan monitoring, di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak ada kenaikan kasus yang signifikan dan tetap berada di Transmisi Komunitas Level 1,” ujar Menko Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya