SOLOPOS.COM - Airlangga Hartarto (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing atau WNA yang memiliki riwayat kunjungan ke India.

Secara khusus aturan ini berlaku untuk WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari. Kebijakan yang disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Ngabuburit Sambil Balap Liar di Karanganyar, Pemuda Ngawi Ditilang

Sedangkan bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat. Di antaranya, WNI tersebut wajib karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.

“WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” jelas Airlangga.

Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan selain menghentikan pemberian visa untuk WNA dari India, pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia.

Baca juga: Video Kapal Selam Mengapung Beredar di Medsos, Ternyata Bukan KRI Nanggala-402

Pengetatan Protokol

“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” ujar dia.

Pelabuhan udara yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanami, dan Bandara Samratulangi. Kemudian untuk pelabuhan laut yang dibuka ada di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai.

Sedangkan askes untuk batas darat adalah Entikong dan Malinau. Pengetatan tersebut melengkapi kebijakan penghentian pemberian visa untuk WNA dari India.

Baca juga: Saking Pengin dapat BPUM, UMKM di Klaten sampai Daftar 5 Kali

Kebijakan penghentian pemberian visa bagi WNA dari India tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.

Di sisi lain, hingga 22 April 2021, India melaporkan sebanyak 15.930.965 orang terinfeksi Covid-19 dengan angka kematian mencapai 184.657 orang dan jumlah kasus baru sebanyak 314.835 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya